Sabtu, 23 November 2024

Kasus Pelepasan Aset, 3 Saksi Dari Pemprov Ringankan Dahlan Iskan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Sidang ketujuh perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Sidang ketujuh dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Provinsi Jawa Timur, dengan terdakwa Dahlan Iskan.

Agendanya masih mendengarkan keterangan empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Tiga dari PNS Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mereka
Makhfud, Emmy Krisnawati, dan Syamsudin. Satu saksi lagi Yatiningsih Madjid dari notaris.

Dari keterangan tiga saksi Pemprov itu, meringankan Dahlan Iskan. Semua keterangan lebih banyak mengarah ke Wisnu Wardhana saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU.

Sebab, mereka semuanya mengaku, dapat undangan rapat PT PWU sebanyak tiga kali yang dipimpin Wisnu Wardhana. “Rapat pertama pembahasan inventarisasi aset dan dokumen aset administrasi,” kata Makhfud, saat menjawab pertanyaan Trimo Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (24/1/2017).

Di rapat pertama itu, akhirnya dilanjutkan yang kedua untuk membahas kesimpulan. Tapi tidak menemukan titik temu ataupun solusi.

Karena, tidak tersedia dokumen administrasi aset. Akhirnya, mereka lebih memilih tidak ikut melanjutkan rapat.

“Rapat ketiga membahas mengenai tim strukturalisasi aset. Kita diminta untuk duduk ikut rapat, karena masuk dan menjadi tim rapat. Tapi, saya menolak, karena tidak ada perintah dan petunjuk pemimpin, akhirnya saya keluar,” kata Syamsudin salah satu saksi lain yang hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Trimo Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menanyakan mengenai munculnya SK strukturalisasi pelepasan aset, pada ketiga saksi Makhfud, Emmy Krisnawati, dan Syamsudin secara bergantian.

“Apakah saudara saksi mengerti mengenai SK strukturalisasi aset dan tugasnya masing-masing (Makhfud, Emmy Krisnawati),” kata Trimo.

“Saya tidak pernah merasa menerima SK yang bapak maksud. Baik itu melakukan pengecekan, penelitian fisik apapun,” kata Syamsudin saat menjawab pertanyaan Trimo.

Secara terpisah Nyoman Sucitrawan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum di sela usai sidang mengaku, meski semua keterangan banyak mengarah pada Wisnu Wardhana yang memimpin undangan rapat pembahasan aset PT PWU.

Namun, dia menilai bahwa dalam pertemuan pembahasan rapat itu memang ada. “Yang jelas dalam inti sidang ini, rapat itu ada dan diketahui terdakwa (Dahlan Iskan). Meski rapat dipimpin Wisnu Wardhana,” ujar Nyoman Sucitrawan. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs