Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/1/2017) hari ini melakukan pemeriksaan perdana terhadap Taufiqurrahman Bupati Nganjuk yang berstatus tersangka korupsi.
Sekitar pukul 10.00 WIB tadi, Taufiqurrahman datang di Gedung KPK, memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK, pemeriksaan dilakukan, untuk menggali keterangan lebih lanjut dari tersangka.
Soal perlu atau tidaknya dilakukan penahanan, Febri mengatakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik.
Kalau dinilai perlu, maka KPK akan menahan Bupati Nganjuk periode 2013-2018 itu.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka korupsi, pada tanggal 6 Desember 2016.
Dari hasil penyelidikan, Bupati Nganjuk dua periode itu, diduga ikut dalam pengadaan lima proyek pembangunan di Nganjuk, tahun 2009.
Lima proyek itu adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, Proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, Proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malam, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrep ke Blora, Kabupaten Nganjuk.
KPK menjerat Bupati Nganjuk dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal Konflik Kepentingan, dan Pasal 12 huruf B soal Gratifikasi.
Sejak menjabat tahun 2008, Taufiqurrahman diduga sering menerima gratifikasi, yang berlawanan dengan tugasnya sebagai aparatur negara. (rid/dwi)