Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan suap, Kamis (19/1/2017).
KPK menetapkan status tersangka setelah melakukan penggeledahan di empat lokasi di Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Kabar soal penggeledahan kasus ini, sebelumnya sempat disinggung oleh Agus Rahardjo Ketua KPK. Tapi, dia tidak mau mengungkapkan soal kasus apa.
Sementara itu, Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penggeledahan dilakukan karena ada indikasi suap lintas negara yang nilainya jutaan Dolar Amerika Serikat.
Rencananya, Kamis sore ini, KPK akan memberikan keterangan mengenai kasus ini.
Sekadar diketahui, Emirsyah Satar menjabat Direktur Utama maskapai penerbangan Garuda Indonesia tahun 2005, dan mengundurkan diri tahun 2014. (rid/den)