Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya meningkatkan partisipasi pejabat negara dalam program Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK mengatakan, LHKPN adalah salah satu upaya pencegahan terjadinya korupsi.
“Sekarang, KPK mengelola 3001 LHKPN. Persentase kepatuhan LHKPN baru mencapai 75 persen, dan tahun ini, kami menargetkan naik jadi 80 persen,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Tahun ini, lanjut Laode, KPK juga akan meluncurkan LHKPN elektronik. Jadi, pejabat negara bisa mengisi data sendiri, dan mengirimkan langsung ke KPK.
Soal strategi KPK tahun 2017 dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tipikor, pimpinan KPK akan menerapkan sesuai road map KPK tahun 2011-2023.
“Tahun ini, kami akan menerapkan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi yang terintegrasi,” tegasnya. (rid/dwi)