KH Ma`ruf Amin Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, tidak punya hubungan kelembagaan dengan MUI.
GNPF, merupakan inisiatif sekelompok masyarakat, yang menyatakan diri ingin mengawal Fatwa Ulama.
“Karena bukan hukum positif, Fatwa MUI hanya untuk dipatuhi, khususnya oleh umat Islam. Tapi, tidak ada sanksi hukum buat yang melanggar,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Menurut KH.Ma`ruf Amin, Fatwa MUI tidak memerlukan pengawalan dalam penerapannya.
“Kalau ada gerakan pengawal Fatwa MUI, itu kan inisiatif masyarakat, nggak ada hubungan kelembagaan dengan MUI,” ujarnya.
Ketua Umum MUI juga mengimbau, ormas Islam tidak melakukan sweeping terhadap masyarakat yang tidak menerapkan Fatwa MUI.
Untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat atas Fatwa yang dikeluarkan, MUI bekerja sama dengan Polri dalam merumuskan instrumennya.
“Fatwa MUI, adalah bagian dari toleransi dan kebhinekaan, yang melindungi Umat Islam, serta umat beragama lainnya di Indonesia,” katanya. (rid/iss/ipg)