Sabtu, 23 November 2024

Aparatur Negara dan Ormas Tidak Boleh Memaksa Penerapan Fatwa MUI

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mahfud MD mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Foto: Teropong Senayan

Mahfud MD mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengatakan, aparatur negara tidak boleh menegakkan fatwa apapun, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Karena, fatwa MUI bukan hukum positif yang sedang berlaku, dan diberlakukan oleh negara.

Kalau aparatur negara saja tidak boleh, masyarakat yang mengatasnamakan ormas atau lembaga swadaya masyarakat juga tidak boleh melakukannya.

Fatwa MUI, menurut Mahfud juga tidak bisa dipaksakan penerapannya kepada umat Islam, apalagi kepada penganut agama selain Islam.

“Polri dan MUI sama-sama berpendapat fatwa MUI atau fatwa apapun bukan hukum. Jadi, tidak boleh menggunakan aparatur negara untuk menegakkannya,” ujar Mahfud di Gedung PTIK, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Mantan Menteri Pertahanan itu juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat kalau urusan fatwa MUI adalah kesadaran masing-masing pribadi umat Islam.

“Fatwa itu tidak bisa dipaksakan penerapannya, bahkan kepada umat Islam. Kalau umat Islam tidak setuju, tidak masalah kalau tidak mengikuti fatwa itu. Apalagi buat pemeluk agama selain Islam,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi adanya gerakan bernama Pengawal Fatwa MUI, Mahfud menilai itu merupakan gerakan situasional, dan bukan organisasi resmi.

Kalau GNPF dalam kegiatannya terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka bisa dibubarkan, dan pihak yang terlibat juga bisa dikenakan hukuman. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs