Senin, 25 November 2024

Terbakar Cemburu Karena Pesan Mesra dengan Lelaki Lain, Pria Ini Pukuli Istri Siri

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Tersangka penganiayaan istri siri dan bukti luka-luka yang dialami korban saat digelar di Polrestabes Surabaya. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Syarifudin (20), warga Jatisrono, Surabaya, harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya karena telah menganiaya Maulidia (21) istrinya, dengan status nikah siri.

Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, Syarifudin menganiaya korban dengan memukul perempuan beralamat KTP sebagai warga Jalan Menur, dengan menggunakan tangan.

Menurutnya, tersangka cemburu melihat isi pesan di ponsel milik Maulidia, yang banyak bermuatan percakapan dengan laki-laki lain, dengan kata-kata mesra. Apalagi, ponsel itu juga diambil oleh korban sendiri.

“Tersangka dengan korban ini hubungannya suami istri. Tapi nikah siri. Karena tersangka melihat ponsel milik korban itu banyak pesan dengan kata sayang dari lelaki lain, korban langsung dipukul tiga kali oleh tersangka,” kata Kompol Bayu, Minggu (15/1/2017).

Pemukulan yang dilakukan didalam rumah tersangka itu mengenai pada kepala belakang, dan mata korban pada sisi kiri yang mengalami luka juga pendarahan di sekitar matanya.

Selain itu, saat berada di luar rumah, dekat pintu, korban yang menangis ditarik oleh tersangka dengan cara kasar dibawa masuk ke dalam rumah.

“Saat di depan pintu, rambut korban itu ditarik oleh tersangka agar mau masuk ke dalam rumah lagi. Tapi, korban melawan, dan lari minta tolong, setelah itu lapor ke kantor polisi,” ujar dia.

Dari laporan korban, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 11 Januari 2017, sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap Syarifudin. Laki-laki itu terjerat pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara. (bry/den)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs