Sabtu, 23 November 2024

Saksi JPU Ringankan Dahlan Iskan dalam Perkara Pelepasan Aset

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Oepojo Sardjono (baju merah) saat memberikan kesaksian di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (13/1/2017). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Oepojo Sardjono menjadi saksi pertama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk sidang Dahlan Iskan terdakwa pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (13/1/2017).

Dalam keterangannya, Oepojo Sardjono mengaku, baru mengetahui penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) saat di hadapan Warsiki Poernomowati, Notaris, pada 3 Juni 2003.

“Saya baru tahu kalau terjadi jual beli, saat di hadapan notaris. Itupun di Kediri. Karena semuanya itu yang mengurusi Pak Sam (Sam Santoso). Saya hanya ikut kongsi saja, dan mengikuti apa kata dia (Sam Santoso),” kata Oepojo Sardjono, saat jawab pertanyaan salah satu jaksa.

Menurut Oepojo, transaksi jual beli aset di Kediri itu terjadi sebelum berdirinya PT Sempulur Adi Mandiri. Sedangkan jual beli aset di Tulungagung, Oepojo tidak mengetahui dan ikut transaksi dalam jual beli aset.

Sebagai orang yang ikut menanam saham paling kecil, dia mengaku hanya mengikuti apa yang dilakukan Sam Santoso. “Saya tidak mengetahui apapun. Masa yang punya saham kecil, harus nanya macam-macam, iya aku ikut saja. Apa kata Pak Sam,” ujar dia.

“Termasuk mengenai tender lelang itu. Yang jelas dalam kongsi itu saya akan diberi komisi saham sebesar 25 persen dari PT Sempulur (Sempulur Adi Mandiri). Dan baru kalau ada seperti itu (penjualan aset PT PWU) saat di Tulungagung, karena dilibatkan langsung, kalau di Kediri tidak,” tambahnya.

Saksi selanjutnya dalam persidangan ini adalah Sri Indrawati dan Muhammad Ridwan

Perlu diketahui, Dahlan Iskan terjerat kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. Kasus ini ditangani penyidik Kejaksaan tinggi Jawa Timur pada tahun 2015. Pada 6 Oktober 2016 penyidik telah menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Setelah itu pada 27 Oktober 2016, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. Dahlan Iskan dinilai mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.(bry/iss)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs