Samidin Nashir Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) mendorong perbaikan haji pada 2017 seiring beberapa catatan evaluasi penyelenggaran haji oleh pemerintah kepada jamaah Indonesia baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci, Arab Saudi.
“Masalah yang muncul pada penyelenggaraan ibadah haji 2017 akan bertambah seiring pertambahan jumlah jamaah dari seluruh dunia yang mencapai lebih dari dua juta jamaah,” kata Samidin di Jakarta, Jumat (13/1/2017) seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama sebagai pelaksana, perlu menyiapkan upaya antisipasi sejak awal terhadap berbagai masalah dan kritik dalam penyelenggaraan haji.
KPHI, kata dia, mencatat banyak persoalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2016. Persoalan-persoalan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah untuk penyelenggaraan yang lebih baik.
KPHI menginventarisir tantangan penyelenggaraan haji yang dihadapi pemerintah dan supaya diperhatikan dan digarap serius, di antaranya sebagai berikut.
1. Disparitas distribusi kuota antardaerah yang terlalu lebar.
2. Proporsionalitas subsidi dari dana optimalisasi haji dalam penentuan BPIH.
3. Kecermatan dalam penyiapan dokumen calon jamaah haji calhaj diintegrasikan dengan sistem e-hajj.
4. Konsistensi penerapan ketentuan mampu (isthithaah) kesehatan bagi calhaj sejak dari daerah hingga embarkasi.
5. Pelaksanaan bimbingan manasik di Tanah Air yang berorientasi pada kemandirian jamaah.
6. Daya tampung beberapa asrama haji embarkasi (seperti Padang dan Surabaya) yang masih kurang.
7. Rekrutmen calon petugas yang sesuai dengan profil jamaah dan dilaksanakan secara profesional, terbuka, sinergis dan berkeadilan.
8. Penyiapan akomodasi di Arab Saudi yang terkonsentrasi dan sinergis dengan pelayanan konsumsi dan transportasi bus serta pelayanan kesehatan.
9. Sistem penempatan jamaah di pemondokan yang terencana dan terintegrasi antara data Siskohat, manifes dan kondisi pemondokan.
10. Pemenuhan kecukupan dan kelayakan pelayanan transportasi dan konsumsi selama di Arab Saudi.
11. Penambahan ruang perkemahan di Arafah dan Mina yang didukung fasilitas toilet dan fasilitas tenda yang memadai.
12. Pembimbingan ibadah di Tanah Suci yang bersifat massal oleh pembimbing yang kompeten dan amanah.
13. Penguatan pos-pos pemanduan dan pengamanan jamaah di titik-titik rawan di Tanah Suci terutama sekitar Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Arafah Mina.
14. Penyiapan fasilitas kesehatan di Arab Saudi yang didukung kecukupan tenaga medis yang sesuai dengan riwayat kesehatan jamaah.
15. Penyelenggaraan ibadah haji khusus oleh travel berizin yang terawasi dengan baik dan pengendalian jamaah haji nonkuota. (ant/dwi)