Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan Kapolda Metro Jaya menegaskan, pihaknya terus memproses hukum kasus dugaan makar yang terjadi akhir tahun lalu.
Pernyataan itu merespon aduan sejumlah tersangka, seperti Racmawati Soekarnoputri, Kivlan Zen dan Hatta Taliwang ke Pimpinan DPR, Selasa (10/1/2017) kemarin siang.
Fadli Zon Wakil Ketua DPR, lalu meminta, supaya polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kasus tetap jalan, kalau mengadu ke DPR itu hak Ibu Rachmawati, apalagi DPR kan wakil rakyat, tempatnya rakyat mengadu,” kata Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
Polisi, lanjut Kapolda Metro Jaya, sudah punya bukti permulaan berupa aliran dana, saksi, surat dan keterangan ahli.
“Kalau tersangka menyangkal tidak masalah karena kami tidak perlu keterangan tersangka. Kami tetap jalan dengan alat bukti yang sudah ada,” tegasnya.
Soal permintaan SP3 dari Pimpinan DPR, Kapolda Metro Jaya menjelaskan, tidak ada aturan hukumnya.
Seperti diketahui, 11 tokoh dan aktivis ditangkap di beberapa tempat, Jumat 2 Desember 2016, beberapa jam sebelum aksi Damai di Monas.
Polisi menilai, para tersangka terindikasi akan memanfaatkan aksi jutaan Umat Islam, untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. (rid/dwi)