Rabu, 27 November 2024

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp15 Miliar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irjen Mochamad Iriawan Kapolda Metro Jaya merilis pengungkapan peredaran narkoba Sabu-sabu dan ekstasi senilai Rp15 miliar, Rabu (11/1/2017), di Mapolda Metro Jaya. Foto: Farid suarasurabaya.net

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merilis pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba, periode Desember 2016 sampai Januari 2017.

Dari penangkapan yang dilakukan terhadap 12 tersangka, 11 WNI dan 1 Warga Negara Nigeria, disita sabu-sabu sebanyak 2,2 kilogram, dan lebih dari 26 ribu butir pil ekstasi.

Barang haram dari China yang ditaksir senilai Rp15 miliar itu, dikemas di dalam koper, alat pembuat kopi, tromol motor dan ada yang dibungkus seperti permen.

Menurut Irjen Mochamad Iriawan Kapolda Metro Jaya, terungkapnya upaya peredaran barang haram itu, menyelamatkan 38 ribu masyarakat Indonesia dari ancaman narkoba.

“Dalam kurun waktu tiga minggu terakhir, kami mengungkap upaya peredaran narkoba di 7 tempat. Keberhasilan ini juga atas kerja sama yang baik dengan Bea Cukai,” kata Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, atau hukuman mati.

Selain itu, mereka juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
27o
Kurs