Minggu, 24 November 2024

DPR Anggap Pemerintah Lambat Bahas RUU Terorisme

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Muhammad Syafii Ketua Panja Rancangan UU Tindak Pidana Terorisme DPR di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Rapat perdana Panja Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme batal dilakukan antara pemerintah dan DPR.

Ini karena, Menkumham membatalkan rapat dengan alasan masih akan berkoordinasi untuk membahas Daftar Isian Masalah (DIM) yang sudah diserahkan Pansus DPR sebelum reses atau tepatnya satu bulan lalu.

“Hari ini seharusnya pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM), pasal demi pasal. Tapi kita mendapat surat dari Menkumham. Mereka minta penundaan gitu lho. Jadi nanti yang di Bully itu, ini pansus ngelama-lamain. Ini surat dari Menkumham yang minta penundaan,” ujar Muhammad Syafii Ketua Panja Rancangan UU Tindak Pidana Terorisme DPR di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Kalau begini, kata dia, siapa yang lambat? Jangan sampai DPR terus yang dianggap etos kerjanya lambat. Padahal pemerintah yang minta penundaan karena belum siap.

“Di running text, dimana-mana seolah-olah pansus ini lambat menyelesaikan RUU Pemberantasan tindak pidana terorisme,” kata dia.

Anehnya lagi, menurut Syafii, Menkumham tidak menjanjikan waktu pastinya kapan rapat bisa dilakukan lagi.

“Dan anehnya, nggak kasih batas waktu lagi. Mereka minta ditunda karena btuh waktu untuk koordinasi. Padahal Panja nya sudah terbentuk sebelum reses (bulan lalu), dan kita sudah serahkan DIM maupun nama-nama anggota Panja. Makanya hari ini kita sudah siap untuk melakukan rapat perdana pembahasan DIM RUU yang sudah kita godok,” kata Syafii.

Kalau ditunda-tunda terus, kata dia, sudah pasti akan molor, karena Panja DPR tidak bisa rapat sendiri, dan harus dengan panja nya pemerintah.

“Kita tetap menjadwalkan hari Rabu depan untuk menjadwalkan rapat panja pembahasan DIM. Kalau pemerintah hadir dan terus berkomitmen disiplin membahas panja ini, In Shaa Allah akhir April ini selesai,” kata Syafii.

Dia ingin menginformasikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa DPR ini kerja marathon, bahkan menjadi tambah berat karena dalam proses RDP,RDPU kemudian dapat berbagai masukan yang masukan itu membuat pansus harus mengundang nara sumber yang lebih banyak.

Akhirnya, menurut Syafii, sampai pada kesimpulan kalau UU ini terdiri dari 3 bagian yang besar yaitu pencegahan, penindakan dan penanganan pasca peristiwa terorisme.

“Dan kita melibatkan 17 Kemebterian dan Lembaga. Ada suatu yang sangat kita butuhkan dan kayaknya sudah mendapat persetujuan dari teman-teman, difinisi pengawasan terhadap Densus, dan penguatan terhadap peranan BNPT,” ujar dia.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs