Sabtu, 23 November 2024

Berita dari Media Tak Berbadan Hukum Bisa Dilaporkan ke Polisi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yosep Adi Prasetyo Ketua Dewan Pers. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Yosep Adi Prasetyo Ketua Dewan Pers mengatakan bahwa media apa saja khususnya online harus berbadan hukum tetap (PT), memiliki penanggungjawab dan alamat yang jelas, serta menggaji wartawannya sesuai dengan upah minimum regional (UMR).

“PT itu penting karena kalau ada yang protes terhadap isi beritanya, maka masyarakat bisa langsung meminta pertanggungjawaban. Kalau melanggar hukum, maka tinggal melaporkan ke aparat yang berwenang,” kata Stanley panggilan Yosep dalam diskusi “News or Hoax” di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Saat ini, kata Stanley, banyak online yang menggunakan nama atau logo lembaga negara dan sebagainya. Misalnya ada yang namanya KPK, BIN, atau mirip media nasional, dan lain-lain khususnya menjelang Pilkada dan Pilpres. Nama KPK sering digunakan untuk memeras instansi pendidikan dengan menuduh melakukan penyimpangan dana BOS.

“Itulah diantaranya yang ditakuti oleh sekolah-sekolah karena mereka belum bisa membedakan mana yang KPK ngurus korupsi dan KPK media untuk memeras sekolah,” kata dia.

Apalagi, saat ini, menurut Stanley, berita hoax tersebut mudah disebar melalui WhatsApp (WA). Selanjutnya, ada media yang mengejar rating dengan berita judul berbeda lalu disebar kemana-mana dan dibuka oleh masyarakat. Dan, terakhir media abal-abal.

“Maka perlu uji kompetensi wartawan. Tapi, silakan media abal-abal terbit, nanti alam yang akan menyeleksi, dan kalau ada nama atau logo media yang dibajak, maka tinggal laporkan ke aparat kepolisian,” kata dia.

Yosep menegaskan, untuk media berbadan hukum atau resmi ketika terjadi masalah, pasti dewan pers akan turun tangan. Tetapi untuk media yang tidak jelas atau abal-abal, ketika terjadi masalah, dewan pers tidak bisa turun tangan, dan bisa dilaporkan ke polisi.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs