Sabtu, 23 November 2024

Mantan Pilot Citilink Tak Terbukti Konsumsi Narkotika, Lisensi Pilot Tetap Dicabut

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Tangkapan layar video yang menunjukkan pilot berjalan sempoyongan melewati pemeriksaan X-Ray dan Gate Detector. Video ini viral di media sosial. Foto: Capture Video

Captain Tekad Purna Agniamartanto mantan Pilot Maskapai Citilink Indonesia tidak terbukti mengonsumsi narkotika, berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen dan laboratorium di Badan Narkotika Nasional.

Slamet Pribadi Kepala Bagian Humas BNN saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (10/1/2017) mengatakan yang bersangkutan telah melalui proses asesmen untuk mengetahui zat apa yang digunakan, jumlah berapa dan sejak kapan oleh psikolog ahli dan dokter yang ahli di bidang narkotika.

Kemudian, lanjut dia, Captain Tekad juga telah melalui pemeriksaan fisik melalui sampel urine, rambut dan darah.

“Hasil pertama dari pemeriksaan fisik, tidak ditemukan kelainan yang bermakna. Kedua, dari hasil pemeriksaan psikiatris yang bersangkutan mengalami gangguan penyesuaian dan yang ketiga dari hasil pemeriksaan penunjang, yaitu urine, darah dan rambut yang bersangkutan tidak terdeteksi kandungan narkotik,” katanya.

Antara melansir, Slamet menjelaskan terdapat gangguan penyesuaian, yaitu terjadi penurunan emosi atau masalah yang sudah ada dan bisa berkembang menjadi bersifat depresif.

Terkait dugaan Captain Tekad yang diduga mengonsumsi ganja jenis Gorila atau Ab-Chminaca yang baru ditemukan sebagai zat narkotika baru (NPS) oleh BNN pada 25 mei 2016, namun belum dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Kesehatan sebagai zat narkotika.

Dia menjelaskan apabila seseorang mengonsumsi ganja Gorila, maka akan berakibat gangguan otak, timbul gejala paranoid dan kerusakan pada ginjal dan hati dan berujung pada kematian.

Dalam kesempatan yang sama, Muzaffar Ismail Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Balai Kesehatan Penerbangan pada 28 dan 30 Desember 2016 dinyatakan Captain Tekad Purna Agniamartanto dinyatakan “unfit” atau tidak sehat.

“Dan hasil investigasi oleh Ditjen Perhubungan Udara terkait dengan kejadian QG 800, diketahui bahwa Captain Tekad Purna Agniamartanto melakukan pelanggaran terhadap peraturan keselamatan penerbangan sipil dan SOP perusahaan yang telah disetujui oleh Ditjen Perhubungan Udara, sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” katanya.

Karena itu, Muzaffar mengatakan, mengacu pada hal tersebut, maka pada 5 Januari 2015, Ditjen Perhubungan Udara mencabut lisensi penerbangan atas nama Tekad Purna Agniamartanto.

Dia mengatakan Captain Tekad terbukti melanggar Civil Aviation Safety Regulations (CASR) 121, di antaranya tidak mengikuti rapat singkat atau “briefing” sebelum terbang, tidak dalam kondisi fit yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan diketahui tidak datang tepat waktu.(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs