Sabtu, 23 November 2024

Susun Kasasi dengan KPK, Kejati Jatim Berharap Dapat Keadilan atas Kasus La Nyalla

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rudi Prabowo Aji Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat di Gedung KPK. Foto : Farid suarasurabaya.net.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) siap mengajukan kasasi atas vonis bebas La Nyalla Mattalitti, dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tahun 2011 sampai 2014.

Namun, sebelum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Kejati Jatim melakukan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna melakukan supervisi dalam proses penyusunan memori kasasi.

“Kalau kami sudah koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung, kami berharap memori kasasi La Nyalla dipertimbangkan hakim agung untuk memutus perkara ini seadil-adilnya,” kata Rudi Prabowo Aji Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Dalam rapat bersama KPK, kata Rudi, pihak Kejati Jatim hanya membahas alasan kenapa harus mengajukan kasasi.

“Kami tidak sampai membahas adanya celah dalam dakwaan sehingga hakim memutus bebas La Nyalla,” ujar Rudi.

Dia berharap, setelah dari KPK, akan meneruskan mengenai niatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan berharap mendapatkan keadilan. “Kami berharap kasasi ini dipertimbangkan, dan hakim agung memutuskan perkara seadil-adilnya,” kata Rudi.

Seperti diketahui, Selasa 27 Desember 2016, La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, Sumpeno Ketua Majelis Hakim menyatakan, La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, seperti dalam dakwaan primer dan subsider.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jatim menilai, La Nyalla terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara.

Ketua Kadin Jawa Timur itu lalu dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut mantan Ketua Umum PSSI itu membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar, subsider penjara 3 tahun 6 bulan. (rid/ bry/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs