Sabtu, 23 November 2024

PDAM Surya Sembada Kalah Gugatan, Bangunan Cagar Budaya Lepas

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Suasana sidang gugatan PDAM Surya Sembada di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

PDAM Surya Sembada Kota Surabaya kalah dalam gugatan mempertahankan aset bangunan cagar budaya bekas markas Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang terletak di Jalan Basuki Rachmat nomor 119-121, Surabaya.

Dalam amar putusan, sidang gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin Ferdinandus selaku Ketua Majelis Hakim menolak perlawanan eksekusi yang diajukan PDAM (selaku penggugat) terhadap Hanny Layantara (tergugat). Sebab, PDAM tidak memiliki kapasitas untuk melakukan perlawanan.

Selain itu, tergugat juga mempunyai bukti yang menang dalam gugatan di tingkat kasasi. “Termohon bisa menunjukkan salinan putusan kekuatan hukum tetap atau inkrah atas gugatannya di tingkat kasasi,” kata Ferdinandus, Selasa (10/1/2017).

Dengan adanya putusan itu, Ferdinandus telah mengesampingkan adanya keberadaan SK Wali Kota Surabaya. Dimana SK itu menyatakan, bahwa obyek PDAM di Jalan Raya Basuki Rachmat 119 -121 Surabaya merupakan Cagar Budaya, yang merupakan Bekas Markas Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

“Karena sudah ada putusan hakim mengenai hukum tetap, daripada SK Walikota. Maka SK itu tidak bisa dan dikesampingkan,” ujar Ferdinandus

Mengenai putusan tersebut, Muhammad Rizky Kabag Hukum PDAM Surya Sembada mengaku kecewa. Dia menilai, hakim telah melupakan sejarah yang ada, karena bangunan itu merupakan bekas markas Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

“Semua bukti-bukti yang kami miliki diabaikan, salah satunya adalah mengenai SK Walikota terkait Cagar Budaya,” kata Muhammad Rizky.

Menurut dia, dengan dinyatakan kalah gugatan, maka aset bangunan cagar budaya akan hilang. Dan, langkah yang dilakukan, masih akan melakukan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi.

“Upaya hukum selanjutnya ini akan kita koordinasikan dengan pimpinan dan walikota mengenai putusan itu,” ujar dia.

Perlu diketahui, sengketa kantor PDAM di Jalan Basuki Rachmat ini berawal dari gugatan Siti Fathiyah dan PDAM dinyatakan kalah dan diperintahkan memberikan salah satu aset negara itu ke Siti Fatiyah. Pengadilan Neheri Surabaya juga sudah mengeluarkan surat penetapan eksekusi nomor 10/EKS/2012/PN.SBY atas nama Siti Fatiyah.

Namun akhirnya Siti Fathiyah meninggal dunia usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan akta otentik oleh Polrestabes Surabaya. Sepeninggal Siti Fathiyah, akhirnya muncul nama Hanny Layantara yang mengklaim telah membeli kantor PDAM Jalan Basuki Rachmat, dengan alasan membelinya dari ahli waris Siti Fathiyah. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs