Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang dengan tegas bagi para pegawainya untuk menerima gratifikasi dan pungutan liar, selaras dengan tekad Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam memberantas pungli.
Seperti dilansir Antara, berdasarkan rilis info Humas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan KKP, ada Surat Edaran Sekretaris Jenderal No. 1587/SJ/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Menerima Gratifikasi dan Melakukan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan kepemerintahan yang baik, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 27/2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP, dan Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan No 716/2016 tentang Penindakan dan Pencegahan Praktik Pungli.
Selain itu, disebutkan pula bahwa untuk melaksanakan Peraturan dan Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) KKP agar melakukan sejumlah langkah seperti tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya seperti uang/voucher/barang/parsel/bingkisan dan sebagainya.
ASN juga agar melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi, baik secara langsung maupun melalui website upg.kkp.go.id paling lama tujuh hari setelah peristiwa gratifikasi.
Bagi ASN yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus penerimaan gratifikasi yang mudah rusak atau busuk (kedaluwarsa) seperti makanan dan buah dapat disalurkan ke panti asuhan/jompo/yayasan dan pihak lain yang membutuhkan, disertai Berita Acara Penyerahan dan dokumentasinya.
Sedangkan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, ASN juga jangan melakukan pungutan tidak resmi atau pungli, pungutan di atas tarif resmi, pungutan atas pemanfaatan barang milik negara tanpa izin pengelola barang dalam bentuk apapun.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik pungli dan/atau gratifikasi, agar dapat menyampaikannya melalui website whistleblower.kkp.go.id, email [email protected], kotak pos PO BOX 111 JKP 10000, atau melalui telepon ke nomor 0811989011.
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan bertekad bakal memberantas pungutan liar di sektor kelautan dan perikanan agar memperbaiki tingkat kemudahan berusaha.
“Kami akan membabat habis pungli-pungli karena Indonesia ingin berubah menjadi lebih kompetitif,” kata Menteri Susi di Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Untuk itu, ujar dia, penting pula untuk memberantas pungli sebagai cara untuk mengatasi biaya ekonomi tinggi dan keterhambatan birokrasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga menegaskan bila ada pegawai kementerian yang melakukan pungli agar segera dilaporkan ke media sosial yang dimilikinya, seperti twitter. (ant/dwi/rst)