Seorang wanita berinisial EV diduga disekap di sebuah kamar hotel di Jalan Pasar Besar Surabaya, Sabtu (7/1/2017). Unit Reskrim Polsek Bubutan terpaksa mendobrak paksa kamar 366 di hotel tersebut untuk menolong korban.
Kompol Dies Ferra Ningtias Kapolsek Bubutan mengatakan, kejadian ini berawal laporan dari salah satu kerabat korban yang sebelumnya mendapatkan SMS dari korban yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Setelah itu kami meluncur ke lokasi untuk menyisir setiap kamar hotel tersebut. Awal informasinya di lantai 2, ternyata ada di lantai 3. Lalu kami dobrak paksa untuk mengeluarkan korban,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Sabtu (7/1/2017).
Setelah mengamankan korban, kemudian polisi melacak keberadaan seorang pria yang berinisial SF (28) warga Wonosari Wetan Surabaya yang diduga kuat sebagai pelaku. Kemudian, Polisi melakukan penangkapan.
“Kasus ini masih dilidik. Keterangan sementara, mereka saling kenal dan pernah menjalin hubungan asmara,” katanya.
Menurut Kapolsek, sejak awal pelaku memang sudah menjalin hubungan dengan korban selama 2 tahun. Sabtu dini hari tadi, pelaku mengajak korban ketemuan di sebuah diskotik. Usai dugem, mereka pun akhirnya ceck in di hotel tersebut.
“Karena diduga terpengaruh narkotika jenis ineks yang dikonsumsi di diskotik, tersangka sempat memaksa korban untuk berhubungan intim. Karena korban sudah bersuami dia menolak. Rupanya tersangka geram, kemudian menganiaya dan menyekap korban,” katanya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bubutan untuk dugaan penyekapan dan penganiayaan. (bid/iss)