Imron Rosadi Ketua DPRD Bangkalan mengakui jika APBD 2017 terlambat disahkan. Soal sanksi tidak tidak akan dapat gaji selama enam bulan, pihaknya akan menunggu surat edaran resmi.
“Kami sudah mengesahkan dan menetapkan APBD 2017 pada 30 Desember 2016 kemarin, sesuai surat edaran teguran dar Gubernur. Mestinya paling lambat tanggal 30 November,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (4/1/2017).
Imron beralasan, keterlambatan pengesahan APBD 2017 karena banyak penyusunan SKPD baru yang belum beres, karena banyak perubahan SKPD di 2017.
“Kalau mengacu dari undang-undang kita akui terlambat. Tapi, itu sudah kami selesaikan. Kami tengah berbenah, mementukan jumlah SKPD karena itu sangat berpengaruh bagi porsi APBD di belanja langsung maupun tidak langsung,” katanya.
Imron menegaskan, selama menjabat sebagai Ketua DPRD, dia menilai komunikasi antara legeslatif dan Eksekutif berjalan baik. Terkait sanksi ini, pihgaknya akan menunggu surat resmi.
“Kami akan komunikasi dengan instansi yang mengeluarkan surat teguran sanksi itu, nanti kami juga akan komunikasi dengan eksekutif,” katanya.
Hingga saat ini, kata Imron, DPRD terus mendorong Bupati Bangkalan agar mempercepat pengukuhan SKPD. Bila tidak memungkinkan, beberapa kepala dinas bisa diisi oleh pajabat pelaksana (PLT).
“Sejak kemarin PNS di Bangkalan belum gajian semua, karena pimpinan SKPD belum terbentuk. Makanya sekarang DPRD terus mendorong agar dipercepat penyususuana SKPD itu,” katanya.
Sekadar diketahui, Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi tegas berupa stop gaji selama enam bulan berturut-turut bagi Bupati Bangkalan dan Bupati Sumenep serta pimpinan DPRD Bangkalan dan Sumenep. Penghentian gaji dilakukan karena dua daerah itu hingga kini belum juga mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. (bid)