Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi tegas berupa stop gaji selama enam bulan berturut-turut bagi Bupati Bangkalan dan Bupati Sumenep serta pimpinan DPRD Bangkalan dan Sumenep. Penghentian gaji dilakukan karena dua daerah itu hingga kini belum juga mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
“Jadi selama enam bulan ke depan, mulai Januari sampai Juni 2017, dua kepala daerah dan pimpinan dewan tidak akan mendapatkan gaji. Sanksi itu diberikan oleh Mendagri dan sudah turun keputusan itu,” kata Soekarwo Gubernur Jaw Timur ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (4/1/2017).
Menurut dia, sanksi yang diberikan kepada dua bupati dan pimpinan DPRD ini berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebelum ada UU ini, maka jika ada kabupaten/kota yang terlambat mengesahkan APDB belum diberikan sanksi tegas seperti sekarang ini.
Pakde Karwo, sapaan Gubernur Soekarwo sangat menyayangkan dua daerah yang belum mengesahkan APBD 2017 ini. Sebab dirinya sudah berulang kali mengingatkan Pemerintah Daerah Bangkalan dan Sumenep, agar segera mengesahkan APBD 2017 sebelum lewat 2016.
“Kalau sudah begini, maka tidak ada solusi lagi, mereka tidak akan gajian selama enam bulan. Semuanya akan terganggu. Seharusnya dua daerah itu mengirim surat ke Gubernur untuk menggunakan APBD 2016 untuk menjalankan roda pemerintahan di 2017, tapi sampai sekarang belum ada,” kata dia.
Pakde Karwo mengaku belum mengetahui pasti alasan kedua daerah tersebut belum mengesahkan APBD 2017. Namun mantan Sekdaprov Jawa Timur ini memprediksi kurang harmonisnya antara DPRD dan kepala daerah menjadi penyebab utama belum rampungnya pembahasan APBD 2017 di dua daerah itu.
“Dalam waktu dekat ini saya akan memanggil Bupati Bangkalan dan Bupati Sumenep untuk diberikan arahan terkait perihal tersebut. Jangan sampai masalah ini berlarut, sebab nanti yang rugi adalah masyarakatnya,” kata dia.
Menurut Pakde Karwo, sebenarnya ada empat daerah yang hampir tidak mengesahkan APBD 2017. Yakni Kota Batu, Kabupaten Jember, Bangkalan dan Sumenep. Tapi Kota Batu dan Kabupaten Jember akhirnya bisa mengesahkan APBD pada detik-detik akhir batas pengesahan. Sementara Bangkalan dan Sumenep sampai sekarang belum mengesahkan juga.
Sementara itu, terkait permasalahan di Jember yang kini masih belum melantik SOTK (susunan organisasi tata kerja) baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pakde Karwo meminta Bupati Jember, segera menuntaskanya. Sebab jika tidak segera dituntaskan, yang menjadi korban tidak hanya masyarakat tapi juga PNS di lingkungan Pemda Jember yang tidak bisa menerima gaji.
“Ini masalah manajemen saja. Seharusnya kepala daerah memang pandai mengelola itu. Pemerintahan itu kan DPRD dan kepala daerah, jadi manajemennya harus bagus. Kalau tidak ya seperti sekarang ini, ada APBD yang belum disahkan,” kata dia. (fik/rst)