Sabtu, 23 November 2024

Biaya Surat Kendaraan Naik, Masyarakat Shock

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK.

Naiknya tarif baru pengurusan surat kendaraan yang berlaku secara nasional mulai 6 Januari 2016 mendatang, membuat masyarakat pemohon kaget.

“Kaget dan shock aja, mas,” kata Pianto, salah satu pemohon kendaraan asal Sidoarjo, kepada suarasurabaya.net, Rabu (4/1/2017).

Pianto kaget karena kenaikannya cukup tinggi dan tidak ada pemberitahuan ataupun sosialiasi. Bahkan, saat datang di kantor Samsat Ketintang, wilayah Surabaya Selatan, dia mengira kenaikan itu atas inisiatif dari Kepolisian.

“Saat datang di sini (Samsat Ketintang, red) baru tahu kenaikannya. Setelah saya cari informasi, baru tahu, kalau kenaikan itu bukan aturan kepolisian, melainkan aturan dari pemerintah yang baru dikeluarkan,” ujar pria berusia 40 tahun tersebut.

Secara terpisah Iptu Yudhi Anugrah Putra Paur Samsat Ketintang Selatan mengakui, masyarakat yang melakukan pengurusan surat memang baru mengetahui kenaikan tersebut.

“Para pemohon yang datang itu dikira hari ini kenaikannya. Begitu kita jelaskan, baru tahu kalau kenaikannya itu pada 6 Januari, dan mereka mengetahui kalau kenaikan itu bukan atas dasar yang dikeluarkan dari polisi, tapi pemerintah,” kata Iptu Yudhi Anugrah Putra.

Dia mengungkapkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk di jalan dan banner pemberitahuan mengenai di kantor pelayanan Samsat Ketintang.

“Dengan naiknya pengurusan surat kendaraan, kita sebagai pelaksana mengikuti aturan dari pemerintah. Yang bisa dilakukan di kantor samsat hanya bisa memberikan pelayanan yang secara maksimal. Seperti mensosialisasikan dan memberikan semua pemohon saat masuk di dalam kantor samsat secara humanis mengenai naiknya tarif surat kendaraan,” ujar dia.(bry/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs