Memasuki tahun 2017, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan lebih sering melakukan pengawasan dan penertiban terhadap keberadaan orang asing yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jawa Timur.
“Minggu pertama dan kedua di tahun 2017 ini kita akan mematangkan kerjasama dengan imigrasi dan Polda untuk lebih intens mengawasi orang asing yang bekerja di sini. Kita akan lihat dokumen orang asing tersebut, apakah menggunakan izin kerja atau wisata, apakah sudah over stay dan lain-lain,” kata Soekarwo Gubernur Jawa Timur di sela mengumpulkan seluruh kepala SKPD di kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa (3/1/2017).
Seluruh TKA tidak hanya akan didata melainkan juga diminta untuk menunjukkan seluruh identitasnya. Jika terbukti tidak melengkapi diri sebagai TKA, maka pemerintah akan meminta kepolisian untuk memproses hukum untuk selanjutnya dilakukan proses deportasi.
Selain itu, pemerintah juga akan menertibkan perusahaan yang sembarangan mempekerjakan TKA. “Kita akan telusuri cara mereka masuk melalui jalan mana dan bagaimana mereka bisa memperoleh kerja di sini,” kata mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur ini.
Pemerintah Jawa Timur sendiri, selama ini tidak bisa melarang kedatangan orang asing. Namun jika mereka bekerja di Jawa Timur, maka aturan tentang ketenagakerjaan akan diterapkan.
“Kami juga sudah memiliki perda perlindungan tenaga kerja sehingga penertiban TKA ini sekaligus untuk melindungi tenaga kerja lokal,” kata dia.
Dalam perda tersebut, kata Soekarwo, perusahaan yang mempekerjakan TKA juga harus melakukan transfer pengetahuan kepada pekerja lokal. Selain itu, TKA juga dilarang bekerja di sektor pekerja kasar. (fik/iss/ipg)