Waluyo Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan ada enam saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdakwa perkara penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (3/1/2017).
“Dari Kejaksaan Agung kan yang nentuin, tergantung dari waktunya kurang lebih lima atau enam saksi,” kata Waluyo sebagaimana dilansir Antara.
Sidang lanjutan Ahok hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sesuai dengan jadwal akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Sementara, Trimoelja D Soerjadi salah satu anggota kuasa hukum Ahok mengatakan, saksi yang akan didatangkan pada sidang lanjutan hari ini merupakan saksi pelapor.
“Ada 14 laporan polisi terhadap Pak Ahok, tetapi yang di dalam berkas dan masuk hanya 12 pelapor dan yang dipanggil (hari ini) ada enam orang sebagai saksi pelapor,” ujar Trimoelja.
Enam saksi pelapor yang rencananya dihadirkan hari ini antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Sebelumnya, pada sidang ketiga (Selasa, 27/12), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.
Majelis Hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas Gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan atas persetujuan Mahkamah Agung.(ant/den)