Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan atas dugaan penodaan agama oleh Muhammad Rizieq Shihab, pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI).
Penyidik berupaya mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak sebelum melakukan gelar perkara, seperti kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Kami kumpulkan dulu bahan-bahan, dan saksi ahli supaya bisa gelar perkara. Kalau ada bukti permulaan yang masuk ranah pidana, kami akan lakukan penyidikan,” kata Irjen Mochamad Iriawan Kapolda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (2/1/2017) malam.
Kalau ada bukti dugaan penodaan agama, Kapolda Metro Jaya menjamin pihaknya bakal memanggil tokoh ormas yang akrab disapa Habib Rizieq.
“Semua orang kan sama di mata hukum. Jadi kami akan memanggil begitu ada bukti pelanggaran,” tegas Iriawan.
Sebelumnya, Angelo Wake Kako, Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.
Dia menilai pimpinan FPI itu telah menistakan agama waktu berceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, 25 Desember 2016.
Laporan itu berdasarkan video yang tersebar di media sosial, dan menyinggung Umat Kristiani.(rid/den)