Dr H Anwar Abbas Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, memainkan permainan elektronik hukumnya boleh, selama permainan tersebut tidak menimbulkan efek negatif.
“Pada prinsipnya, permainan itu, hukum dasarnya boleh,” kata Anwar, dilansir Antara, Senin (24/6/2019).
Namun, kata dia, jika permainan itu sampai merusak moral yang memainkan permainan tersebut, maka jadi haram hukumnya.
“Bila merusak jiwa serta moral pemainnya maka jadi haram. Permainan ini kira-kira dampaknya kepada si anak, baik atau tidak. Kalau dampaknya baik terhadap anak ya boleh. Kalau dampaknya tidak baik terhadap anak ya tidak boleh,” katanya.
Pihaknya menyatakan, belum mengetahui alasan dikeluarkannya fatwa haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terhadap permainan dalam jaringan (daring) PlayerUnknown’s Battlegrounds Mobile (PUBG Mobile).
Sebelumnya, fatwa haram diterbitkan MPU Aceh terhadap permainan daring PlayerUnknown’s Battlegrounds Mobile atau PUBG Mobile dan sejenisnya.
Berdasarkan hasil sidang paripurna ulama III pada 17-19 Juni 2019, MPU Aceh menyimpulkan permainan PUBG tidak baik karena mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan.
PUBG merupakan salah satu permainan daring yang populer di Indonesia, yang juga dilombakan dalam kompetisi e-Sports. Permainan tu juga semakin populer setelah beredar versi untuk telepon seluler pada 2018. (ant/ang/ipg)