Jumat, 22 November 2024

Yasonna Laoly Menkum HAM Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Korupsi KTP Elektronik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yasonna Laoly Menkum HAM memenuhi panggilan pemeriksaan kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Markus Nari, Selasa (25/6/2019), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net.

Yasonna Laoly politisi PDI Perjuangan yang sekarang menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), hari ini, Selasa (25/6/2019), memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yasonna adalah seorang dari tiga saksi yang hari ini akan diperiksa dalam proses penyidikan Markus Nari mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Sekitar pukul 10.05 WIB, Yasonna hadir di Kantor KPK, Jakarta Selatan, dan langsung berjalan menuju ruang tunggu pemeriksaan.

Sebelum masuk ke Gedung Merah Putih, mantan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan akan memberikan keterangan sesudah menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Yasonna Laoly kembali dimintai keterangan, dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI.

Sebelumnya, Yasonna sudah beberapa kali memberikan keterangan dan tercatat di berita acara pemeriksaan, untuk penyidikan tersangka lain yang sekarang sudah berstatus terpidana.

Sekadar diketahui, dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik, KPK sudah memroses hukum delapan orang yang diduga terlibat dan mendapat keuntungan.

Selain Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan, sebelumnya Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus sudah terbukti bersalah dan divonis pidana penjara serta denda oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Anang Sugiana Sudiharjo, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung juga dinyatakan bersalah dan harus mendekam di penjara.

Sedangkan Setya Novanto bekas Ketua DPR yang berperan mengatur penganggaran dan pengadaan proyek KTP Elektronik, divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta. (rid/rst)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs