Sabtu, 23 November 2024

Bambang DH Dukung Kejati Jatim Ungkap Dugaan Korupsi YKP

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Bambang DH mantan Wali Kota Surabaya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape, Selasa (25/6/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Bambang DH mantan Wali Kota Surabaya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape, Selasa (25/6/2019). Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 5 jam.

Kepada awak media, Bambang mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu seputar kronologi dan upayanya saat menjabat Wali Kota untuk mengambil aset dari YKP yang diyakininya adalah milik Pemkot Surabaya.

Sama halnya dengan upaya Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, Bambang mengaku pernah meminta pihak YKP untuk segera mengembalikan asetnya ke Pemkot. Langkah ini ia tempuh baik secara lisan maupun tulisan. Namun, pihak YKP tetap saja menolak.

“Kronologi berdirinya YKP itu karena modal awalnya dari APBD Pemerintah Kota Surabaya. Itu bukan donasi. Jadi saya yakin aset itu milik Pemkot dan saya minta. Saya lakukan pendekatan secara kekekuargaan ke YKP, tolong kembalikan aset ini ke Pemkot,” kata Bambang.

“Selain lisan, saya juga menempuh langkah tertulis. Saya sampaikan surat ke YKP minta kembalikan aset ini. Ternyata respon YKP mengirim surat kepada saya, jawabannya menolak,” tambahnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya telah meminta bantuan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hingga Polrestabes Surabaya untuk melakukan pemeriksaan pejabat YKP. Namun, upayanya bertahun-tahun ini belum membuahkan hasil.

Bambang mengaku, pihaknya sangat mendukung upaya Kejati Jatim saat ini untuk mengungkap dugaan korupsi atau penyalahgunaan aset negara. Dia berharap, pengungkapan ini segera menemukan titik terang dan aset negara bisa terselamatkan.

“YKP tidak secara eksplisit menyampaikan kenapa gak mau mengembalikan. Tapi merujuk pada perubahan anggaran dasar di YKP. Di sana kelihatan cacatnya, terus kami laporkan ke Kejari. Pendapat saya ini pasti ada upaya sengaja untuk memisahkan yayasan ini dengan Pemkot Surabaya,” jelasnya.

Sementara itu, Didik Farkhan Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim menyebutkan, keterangan dari beberapa saksi yang diperiksa seperti Armudji Ketua DPRD, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, dan Bambang DH, sudah menunjukkan positif bahwa YKP dan PT Yekape adalah aset negara.

Bahkan, kata dia, sejumlah pihak telah mengupayakan agar aset itu kembali ke tangan Pemkot. Namun, pihak YKP menolak mengembalikannya. Pihak Kejati pun mulai meyakini, memang ada upaya melawan hukum dan kerugian negara dari kasus ini.

“Nanti kita semua telusuri semua aset itu. BPKB dan PPATK juga segera turun membantu ini. Siapa saja yang menikmati nanti akan ketahuan,” kata dia.

Terkait alasan YKP bersikukuh menolak mengembalikan aset itu, Didik mengungkapkan bahwa mereka berlindung pada perubahan UU Yayasan. Yang tidak memperbolehkan yayasan untuk berbisnis. Sehingga, mereka membentuk Perseroan Terbatas (PT).

“Adanya perubahan undang-undang Yayasan itulah mereka berlindung di situ. Kemudian ada UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah bahwa Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya Wali Kota mundur dari ketua YKP. Terus ada UU Yayasan yang tidak memperbolehkan untuk berbisnis. Terus mereka membentuk PT,” jelasnya. (ang/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs