Sabtu, 23 November 2024

Baru Keluar Penjara, KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Bogor sebagai Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rachmat Yasin Bupati Bogor periode 2008-2013 dan 2013-2014 berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Jumat (9/5/2014). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (25/6/2019), mengumumkan status Rachmat Yasin Bupati Bogor periode 2008-2013 dan 2013-2014 sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Penetapan status hukum itu merupakan hasil pengembangan kasus korupsi penerbitan izin penggunaan lahan di Kabupaten Bogor tahun 2014.

Korupsi yang terungkap lewat operasi tangkap tangan itu melibatkan Rahmat Yasin, FX Yohan Yap pihak swasta dan Kwee Cahyadi Kumala Presiden Direktur PT Sentul City, dan M Zairin Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.

Terkait kasus tersebut, Rachmat Yasin divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dan harus mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, selama 5 tahun 6 bulan.

Pada tanggal 8 Mei 2019, Rachmat Yasin bisa menghirup udara luar penjara karena mendapat cuti menjelang bebas, sebelum bebas resmi bulan Agustus 2019.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK dalam konferensi pers yang digelar sore hari ini di Gedung Merah Putih mengatakan, Rahmat Yasin terindikasi menerima gratifikasi berupa uang Rp8,9 miliar.

Uang itu disinyalir hasil memotong bayaran beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang kemudian dipakai untuk operasional Rahmat Yasin serta keperluan kampanye kepala daerah tahun 2013, dan pemilihan legislatif tahun 2014.

Pada kurun waktu 2013-2014, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut beberapa kali meminta pimpinan SKPD Kabupaten Bogor menyetor sejumlah uang.

Dana yang dipotong itu antara lain berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang menang tender pengerjaan suatu proyek.

Selain itu, KPK menemukan bukti Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor.

Sebidang tanah tersebut diminta Rahmat Yasin, sebagai imbalan untuk mempermudah perizinan mendirikan pondok pesantren dan kota santri di Kabupaten Bogor.

Kemudian, Rahmat Yasin juga terindikasi menerima satu unit mobil Toyota Velfire senilai Rp825 juta, dari seorang pengusaha yang juga tim suksesnya pada Pemilihan Bupati Bogor periode 2013-2018.

Dalam proses penyidikan kasus gratifikasi ini, KPK sampai sekarang sudah memeriksa empat orang dari pihak swasta dan pejabat daerah Kabupaten Bogor. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs