Sabtu, 23 November 2024

Saksi: Menag Menginginkan Haris Hasanudin Menjabat Kakanwil Kemenag Jatim

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Haris Hasanudin (kemeja putih) dan Muafaq Wirahadi (batik colelat) terdakwa kasus jual beli jabatan di Kemenag bersiap mengikuti persidangan, Rabu (26/6/2019), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Khasan Effendy anggota Panitia Seleksi Pejabat Tinggi Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2019, hari ini, Rabu (26/6/2019), hadir sebagai saksi perkara jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, dengan terdakwa Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Guru Besar Ilmu Administrasi IPDN itu mengaku mengetahui kalau Haris Hasanudin punya cacat administratif untuk menjabat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Secara administratif Haris tidak memenuhi syarat karena pernah mendapat sanksi disiplin PNS dalam lima tahun terakhir (2016), berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun.

Dalam proses seleksi, Prof.Khasan juga memberikan nilai 6,5 atau di bawah standar kepada Haris. Di akhir seleksi, lanjut Khasan, Haris berada di urutan keempat (paling bawah) dari empat calon pejabat yang melamar.

Tapi, nama Haris Hasanudin masuk dalam daftar tiga besar yang lolos seleksi, pada rapat pleno Pansel yang digelar tanggal 1 Februari 2019, di Hotel Aryaduta Jakarta.

Lalu, dia bercerita kalau sebelum rapat pleno digelar, Nur Kholis Setiawan Ketua Pansel yang juga menjabat Sekjen Kemenag, berkeluh-kesah, terkait adanya keinginan pimpinan (Menteri Agama) untuk meloloskan Haris.

“Pak Nur Kholis berkeluh kesah kepada kami (Pansel) bahwa ada keinginan pimpinan untuk nama tertentu masuk sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Tapi namanya tidak disebut secara vulgar Pak Haris,” ujarnya menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Rabu (26/6/2019), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, Sudwidjo Koespriyomurdono Anggota Pansel Pejabat Tinggi Kemenag yang juga bersaksi di pengadilan menegaskan, tidak tahu ada pihak yang mengubah nilai Haris Hasanudin supaya lolos seleksi.

Sekadar informasi, pada sidang perdana, Jaksa KPK mendakwa Haris Hasanuddin melakukan praktik korupsi dengan menyuap Romahurmuziy Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama.

Kompensasi yang diberikan untuk mengatur proses seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, sebanyak Rp325 juta.

Sedangkan Muafaq Wirahadi didakwa memberikan uang suap Rp91 juta kepada Rommy supaya bisa mengisi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanudin sebagai tersangka, setelah sehari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, di Surabaya, Jawa Timur. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs