Bambang Widjojanto Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pasangan calon presiden nomor urut 02 pada Pilpres 2019, optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dimohonkan.
Pernyataan itu disampaikan Bambang, Kamis (27/6/2019) siang, menjelang sidang pembacaan putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Menurutnya, ada tiga poin yang seharusnya menjadi pertimbangan sembilan orang Hakim Konstitusi dalam memutuskan.
Pertama, Bambang menilai tidak ada yang bisa mementahkan keterangan sejumlah saksi ahli Pemohon yang dihadirkan di persidangan.
Poin kedua, Bambang menyebut apa yang diajukan di persidangan merupakan hal baru yang selama ini belum pernah menjadi bagian dan dasar sengketa.
Yang dimaksud hal baru adalah cara merumuskan dalil kecurangan, dan membuktikannya melalui scientific investigation, salah satunya melalui forensik.
“Kami bisa merumuskan dalil kecurangan dan membuktikannya melalui scientific investigation yang salah satunya melalui forensik. Cuma memang sesuatu yang baru ini belum tentu banyak dipahami,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Poin ketiga, mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melihat status Ma’ruf Amin calon wakil presiden pendamping Joko Widodo yang tercatat sebagai Anggota Dewan Pengawas BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, sebagai suatu pelanggaran.
Seperti diketahui, permohonan sengeketa Pilpres itu diajukan kubu Prabowo-Sandi (pihak pemohon) yang menilai ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi pihak termohon, lalu Joko Widodo-Ma’ruf Amin pasangan calon presiden nomor urut 01 sebagai pihak terkait, dan Bawaslu RI menjadi pihak pemberi keterangan.
Total ada 15 poin petitum yang dimohonkan Tim Hukum Prabowo-Sandi kepada MK, antara lain membatalkan hasil Pemilu 2019 yang diputuskan KPU, mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Sebelumnya, MK menggelar lima kali sidang sengketa PHPU Presiden 2019 mulai tanggal 14-21 Juni 2019, dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon (Paslon 02 Prabowo-Sandi), jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait (Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf), keterangan Bawaslu, dan pembuktian.
Dalam sidang pembuktian, mahkamah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, untuk membuktikan dalil permohonan dan bantahan/sanggahan dalil permohonan.
Tercatat ada 14 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Pemohon, 2 orang ahli dihadirkan Termohon, 2 orang saksi dan 2 ahli dihadirkan Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait, serta beragam bukti yang dibawa para pihak untuk meyakinkan mahkamah. (rid/dwi/ipg)