Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merasa persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) memberi ruang untuk menjawab berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada penyelenggara pemilu.
Pramono Ubaid Tanthowi Komisioner KPU RI mengatakan, pertimbangan-pertimbangan Hakim Konstitusi cukup adil untuk KPU.
Alasannya, Hakim Konstitusi menyampaikan pertimbangan atas tuduhan bahwa penyelenggara pemilu berlaku curang dan tidak adil seperti yang disampaikan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Yang terpenting, persidangan di MK memberi cukup ruang bagi KPU untuk menjawab tuduhan-tuduhan yang selama ini muncul, seperti KPU secara terstruktur menjadi bagian dari tim pemenangan salah satu calon, atau secara terstruktur memenangkan salah satu paslon,” ujar Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019)
Sampai pukul 16.00 WIB, Hakim Konstitusi sudah membacakan sejumlah pertimbangan menanggapi gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Salah satu pertimbangan yang sudah dibacakan adalah, penilaian bahwa dugaan ketidaknetralan ASN dan penyelenggara pemilu tidak diikuti bukti meyakinkan.
Pramono mengatakan, KPU sebenarnya butuh pengawasan dari publik supaya tetap bekerja independen dan profesional. Tapi, masalah akan muncul kalau tuduhan KPU curang tidak disertai dengan bukti yang cukup.
“Kalau pun memang ditemukan ada kecurangan-kecurangan yang secara faktual didukung bukti-bukti yang cukup, kami akan dengan sangat senang menindaklanjuti itu. Tapi kan yang jadi masalah ketika tuduhan-tuduhan itu hanya narasi, atau kalau ada bukti ya bukti-buktinya itu sumir,” ucapnya.
Sidang sengketa Pilpres 2019 yang dimulai pukul 12.40 WIB, kembali diskors menjelang waktu Salat Maghrib, sampai nanti pukul 19.00 WIB.
Seperti diketahui, permohonan sengeketa Pilpres itu diajukan kubu Prabowo-Sandi yang menilai ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Total ada 15 petitum yang dimohonkan Tim Hukum Prabowo-Sandi kepada MK, antara lain membatalkan hasil Pemilu 2019 yang diputuskan KPU, mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Sebelumnya, MK menggelar lima kali sidang sengketa PHPU Presiden 2019 mulai tanggal 14-21 Juni 2019, dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon (Paslon 02 Prabowo-Sandi), jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait (Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf), keterangan Bawaslu, dan pembuktian.
Dalam sidang pembuktian, mahkamah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, untuk membuktikan dalil permohonan dan bantahan/sanggahan dalil permohonan.
Tercatat ada 14 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Pemohon, 2 orang ahli dihadirkan Termohon, 2 orang saksi dan 2 ahli dihadirkan Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait, serta beragam bukti yang dibawa para pihak untuk meyakinkan mahkamah. (rid/tin/rst)