Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari atau dua minggu, terkait adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Kementerian Keuangan.
Fakhri Hilmi Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Modal III dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2019), mengatakan selain memperbaiki laporan keuangan, Garuda Indonesia juga diminta untuk melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
Sanksi tersebut atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa
Namun, Fakhri menegaskan pihaknya tidak dalam posisi untuk memerintah rapat umum pemegang saham (RUPS) ulang.
“Kami tidak dalam menentukan RUPS itu sah atau tidak karena RUPS adalah organ tertinggi perusahaan, OJK mengatur tata cara pelaksanaan RUPS, tentunya disampaikan dulu agendanya apa, forumnya kapan,” ujarnya dilansir Antara.
Dia menyampaikan terdapat tiga pelanggaran yang dilakuakan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melaksanakan audit laporan keuangan Garuda Indonesia pada 2018, yakni Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.
Pertama, Fakhri menuturkan akuntan publik belum secara tepat menilai substansi terkait piutang.
“Kedua, belum sepenuhnya mendapatkan bukti audit yang cukup sesuai substansi transaksi yang melandasi transaksi tersebut,” ujarnya.
Ketiga, lanjut dia, akuntan publik belum mempertimbangkan fakta-fakta setelah laporan keuangan.
“KAP belum mengimplementasikan sistem pengendalian mutu, seharusnya bertanggung jawab memastikan kualitas audit itu. Sebelum auditor menandatangani harus ada pengendalian mutu pelaksanaan audit,” ujarnya.
Menkeu telah menjatuhkan sanksi berupa pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).(ant/tin/rst)