Sabtu, 23 November 2024

Sambangi Ombudsman, KPK Beri Penjelasan terkait Tuduhan Idrus Marham Keluyuran dari Rutan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dokumen. Idrus Marham terpidana kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 (rompi oranye) memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi Sofyan Basir, Rabu (15/5/2019), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/6/2019), mendatangi Kantor Ombudsman Jakarta. Tujuan kunjungan itu untuk menjelaskan tuduhan Ombudsman kalau Idrus Marham terdakwa kasus korupsi, pekan lalu, Jumat (21/6/2019) bisa keluar Rutan KPK di luar batas waktu yang ditentukan.

Yuyuk Andriati Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti Penetapan Pengadilan dan dokumen lain terkait dengan waktu keluar Idrus dari Rutan KPK, Pukul 11.06 WIB.

“Kalau dokumen-dokumen itu dibutuhkan, tentu akan kami sampaikan kepada Ombudsman,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Yuyuk menegaskan, informasi yang disampaikan pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya dalam konferensi pers Kamis kemarin, keliru dan terburu-buru

“Proses klarifikasi secara lengkap belum dilakukan, Ombudsman sudah merilis temuan dan membuat kesimpulan yang prematur,” imbuhnya.

Dalam Penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI, pengadilan mengabulkan Permohonan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa Idrus Marham untuk melakukan Pemeriksaan kesehatan di luar Rumah Tanahan Negara yaitu ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta pada Hari Jumat Tanggal 21 Juni 2019 sampai selesai.

Sebelumnya, Ombudsman menyebut Idrus Marham izin keluar Rutan KPK pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Tapi, Ombudsman menemukan Idrus Marham masih berada di sekitar Rumah Sakit MMC Kuningan pada pukul 12.00 WIB.

Terkait hal tersebut, Ombudsman mengatakan sempat menyambangi Rutan KPK usai melihat Idrus Marham di luar rutan. Ombudsman menyebut pihak Rutan KPK membenarkan pada hari itu Idrus meminta izin berobat.

Teguh P. Nugroho Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya menjelaskan, Idrus mendapatkan sutat pengantar dari KPK untuk berobat gigi ke Rumah Sakit MMC, Jakarta Pusat, dan tiba di rumah sakit pukul 11.30 WIB.

Lalu, mantan Menteri Sosial itu melakukan pembayaran usai berobat pada pukul 11.58 WIB. Tapi, dia baru kembali ke Rutan KPK yang lokasinya sekitar 1,4 kilometer dari rumah sakit, pada pukul 16.00 WIB.

Teguh mengatakan, jeda empat jam itu menjadi pertanyaan Ombudsman kepada KPK.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs