Jumat, 22 November 2024

Jelang Penetapan Pasangan Capres Terpilih, Paspampres Jaga Ketat Gedung KPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Paspampres memeriksa setiap pengunjung Gedung KPU Pusat, Minggu (30/6/2019, jelang Rapat Pleno Penetapan Pasangan Capres Terpilih Pemilu 2019. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU), sore hari ini, Minggu (30/6/2019), akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Pemilu 2019. Rapat pleno tersebut digelar di Gedung KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, persiapan sudah dilakukan KPU dan pihak keamanan dari tadi pagi. Jalan Imam Bonjol yang merupakan akses jalan utama menuju Kantor KPU, ditutup dengan beton, kawat berduri dan kendaraan taktis yang terparkir.

Ratusan aparat TNI dan Polri juga terlihat bersiaga menjaga ketat jalan masuk dari sisi timur dan barat. Sedangkan di pintu utama Gedung KPU Pusat dijaga Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Alat deteksi tubuh dan benda logam juga terpasang di pintu masuk. Jadi, setiap orang yang akan masuk, harus menjalani prosedur pemeriksaan tubuh dan barang bawaan.

Tepat pukul 14.00 WIB, Paspampres memberlakukan sterilisasi. Jadi, semua orang selain aparat keamanan harus keluar area Kantor KPU.

Rencananya, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin pasangan calon presiden terpilih periode 2019-2024, akan menghadiri acara di KPU, bersama pimpinan partai Koalisi Indonesia Kerja. Berdasarkan informasi, Jokowi-Ma’ruf akan tiba di Gedung KPU Pusat sekitar pukul 15.00 WIB.

Sedangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mantan pasangan calon presiden nomor urut 02 pada Pemilu 2019, tidak berencana hadir di Kantor KPU.

Rapat pleno dijadwalkan mulai pukul 15.30 WIB, dipimpin Arief Budiman Ketua KPU dan para Komisioner KPU, disaksikan Bawaslu, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.

Seperti diketahui, Selasa (21/5/2019) dini hari, KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019, sesudah menyelesaikan proses penghitungan suara dari 34 provinsi dan 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri.

Berdasarkan penghitungan manual berjenjang dari TPS sampai KPU Pusat, diketahui jumlah suara sah nasional pemilihan presiden sebanyak 154.257.601 suara. Dari jumlah itu, Joko Widodo-Ma’ruf Amin pasangan calon presiden nomor urut 01 mendapat dukungan mayoritas sebanyak 85.607.362 (55,50 persen).

Sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pasangan calon presiden nomor urut 02 mendapat 68.650.239 suara (44,50 persen). Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen dari total suara sah nasional.

Hasil itu sempat digugat kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi. Tim Hukum Prabowo-Sandi menilai ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Sesudah menggelar lima kali sidang sengketa PHPU Presiden 2019 mulai tanggal 14-21 Juni 2019, Kamis (27/6/2019), MK menolak seluruh dalil permohonan Prabowo-Sandi.

Dalam pertimbangan hukumnya, hampir semua yang didalilkan Pemohon, dinilai tidak berdasarkan hukum, tidak beralasan, dan patut dikesampingkan oleh majelis. Antara lain karena ada ketidaksesuaian antara dalil dengan bukti-bukti yang disertakan pemohon, serta ketidakjelasan keterangan kejadian kecurangan yang dimaksud.

Dengan adanya Putusan MK atas sengketa Pilpres 2019 ini, Joko Widodo-Ma’ruf Amin pasangan calon presiden nomor urut 01, sah secara konstitusi sebagai pemenang Pilpres 2019. (rid/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs