Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap satu orang pelaku tindakan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku adalah laki-laki berinisial PRW (33) warga Tulungagung, yang diketahui mempunyai kelainan penyuka sesama jenis sejak tahun 2004.
AKP Moh Aldy Sulaiman Kanit V Subdit Jatanras Polda Jatim mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai perias pengantin ini kerap mengincar korban anak laki-laki. Modusnya, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengajaknya untuk bermain ke kontrakannya.
“Kenalan terus tukar nomor handphone. Lalu diajak ke kontrakannya dan diajak hubungan badan. Korban juga diiming-imingi uang mulai Rp50.000-150.000,” kata Aldy, Senin (1/7/2019).
Kepada polisi, kata dia, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan sesama jenis itu kurang lebih dengan 50 orang. Rata-rata mereka adalah anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar.
Terkait apakah pelaku tergabung dalam jaringan prostitusi sesama jenis, Aldy mengaku belum bisa memastikan. Namun, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk kasus ini yang dimungkinkan korbannya lebih banyak lagi.
“Sementara korbannya yang baru ditemukan ada dua orang pelajar. Mereka adalah FR (16) dan RZ (15). Sama dengan pelaku, kedua korban itu juga berasal dari Tulungagung,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. (ang/ipg)