Sabtu, 23 November 2024

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Menteri Perdagangan sebagai Saksi Kasus Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Enggartiasto Lukita Menteri Perdagangan. Foto: Istimewa

Enggartiasto Lukita Menteri Perdagangan, hari ini, Selasa (2/7/2019), tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, penyidik ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan saksi terkait suap yang diterima Bowo Sidik Pangarso Anggota DPR RI dari pelaksanaan kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Alasannya, Enggartiasto sekarang sedang ada kegiatan kerja di luar negeri.

Maka dari itu, KPK mengatur ulang jadwal pemeriksaan Menteri Perdagangan untuk tersangka atas nama Indung Staf PT Inersia perusahaan milik Bowo Sidik Pangarso, pekan depan.

“KPK telah menerima surat dari pihak Menteri Perdagangan RI yang seharusnya dijadwalkan pemerikaaannya sebagai saksi hari ini. Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sehingga meminta penjadwalan ulang,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Selasa (2/7/2019), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Febri menegaskan, KPK menjadwalkan pemeriksaan Enggartiasto pada tanggal 8 Juli 2019.

“KPK berharap pada jadwal itu saksi datang memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terbuka informasi terkait perkara ini,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, Kamis (28/3/2019), KPK menetapkan tiga orang tersangka korupsi terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT Pilog dengan PT HTK.

Masing-masing Bowo Sidik Pangarso Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Golkar dan Indung pihak swasta sebagai tersangka penerima suap. Lalu, Asty Winasti Marketing Manager PT HTK tersangka pemberi suap.

Bowo selaku Pimpinan Komisi VI DPR RI, terindikasi mengatur supaya PT Pupuk Indonesia Logistik melanjutkan penyewaan kapal PT HTK.

Sebagai imbalan, politisi Partai Golkar itu minta komisi kepada PT HTK sebanyak 2 Dollar AS dari setiap metric ton pupuk yang terangkut.

Dari OTT di Jakarta, Rabu (27/3/2019), Tim KPK mengamankan uang sebanyak Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop, dikumpulkan di dalam 82 buah kardus dan dua kotak kontainer plastik. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs