Selasa, 26 November 2024

Pemuda Asal Tuban Tega Jual Istri untuk Praktik Threesome

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan Nur Hidayat (22) untuk menawarkan jasa perbuatan seks menyimpang yaitu threesome dan swinger bersama istrinya sendiri. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Pemuda asal Tuban ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim setelah diketahui menjual istrinya sendiri untuk praktik threesome dan swinger.

Polisi awalnya mendapat informasi melalui media sosial Twitter milik tersangka. Pria bernama Nur Hidayat (22) ini menawarkan jasa perbuatan seks menyimpang yaitu threesome dan swinger bersama istrinya sendiri.

AKBP Leonard Sinambela Kasubdit Jatanras mengatakan, berbekal informasi tersebut, polisi menggerebek perbuatannya di salah satu villa daerah Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Tarifnya variasi, ketika diungkap terakhir (dihargai, red) Rp1.500.000 sekali permainan,” ujar AKBP Leonard pada Rabu (3/7/2019).

Saat digeledah, polisi menemukam satu perempuan dan dua laki-laki sedang melakukan hubungan seksual. Ketiganya kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk diproses hukum lebih lanjut.

Nur Hidayat mengaku tega melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang biaya operasi sesar. Ia juga mengatakan jika perbuatannya tersebut merupakan kesepakatan bersama dengan sang istri. Saat ini Polda Jatim masih menetapkan satu tersangka, yaitu Nur Hidayat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita selimut, baju tidur, celana dalam, dua HP, dan uang sebesar Rp. 1.500.000. Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukumam 1 tahun 4 bulan dan pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (bas/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs