Sukardo Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur mengatakan, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Timur akan diterapkan di lima daerah ring satu Surabaya, Sidoarjo, Gresik serta Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
“Upah sektoral di Jatim itu dimulai pada tahun 2013. Saat itu, baru Pasuruan yang memiliki upah sektoral,” kata Sukardo, di sela-sela mengikuti rapat pembahasan upah sektoral di kantornya, Selasa (29/12/2015).
Pada tahun 2014, upah sektoral kemudian tak hanya di Pasuruan, melainkan juga ditetapkan di Sidoarjo dan Surabaya. Kemudian pada tahun 2015 bertambah untuk Kabupaten Mojokerto. Serta tahun 2016 ini bertambah lagi dengan masuknya usulan upah sektoral dari Gresik.
“Pembahasan hari ini final karena sudah dibahas tiga kali. Hari ini juga drafnya diketik untuk dijadikan Peraturan Gubernur,” ujar Sukardo.
Jika tidak ada perubahan, UMSK untuk lima daerah di Jawa Timur ini akan ditetapkan oleh Soekarwo Gubernur Jawa Timur pada hari Rabu (30/12/2015) besok.
Upah sektoral di lima daerah ring satu, kata Sukardo, memiliki nilai bervariasi. Kota Surabaya misalnya, upah sektoral dipatok 5 persen dari UMK. Sedangkan untuk Sidoarjo upah sektoral dibagi ke dalam tiga kelompok yaitu kelompok pertama sebesar 15 persen, kelompok kedua 11 persen, dan kelompok III 8 persen.
Sedangkan Mojokerto kelompok pertama dipatok 7 persen, lantas kelompok II dan III dipatok 6 persen. Sementara Pasuruan kelompok I sebesar 10 persen, kelompok II 7,5 persen, dan kelompok III sebesar 6 persen. Sementara untuk Kabupaten Gresik kelompok I sebesar 10 persen, kelompok II 7,5 persen dan kelompok III sebesar 5 persen.
Dengan prosentase ini, berarti perusahaan yang bergerak di sektor yang telah ditetapkan maka harus menaikkan gaji karyawannya berupa UMK 2016 ditambah prosentase yang telah ditetapkan di upah sektoral.
Data yang dimiliki suarasurabaya.net menyebutkan jika sektor yang ditetapkan di Surabaya sebanyak 117 sektor. Di antara sektor-sektor itu adalah sektor perbankan, restoran, asuransi, industri margarine, industri minyak makan kelapa, industri minyak goreng, industri cat dan tinta cetak, industri farmasi, industri furnitur, penerbitan surat kabar, kegiatan kantor berita, serta beberapa sektor lainnya.
Sementara untuk kabupaten Pasuruan, sektor yang dimasukkan ada 48 sekto jenis usaha. Kemudian Kabupaten Mojokerto sebanyak 13 sektor, dan Gresik sebanyak 56 sektor. (fik/ipg)