Eko Albaroyo (57) pelawak Surabaya yang tinggal di Jalan Kembang Kuning Kulon, ditangkap polisi, Senin (28/12/2015). Pria yang khas dengan rambut putih ini ditangkap karena tersangkut kasus penipuan sebesar Rp500 juta.
Pelawak yang juga pernah jadi host sebuah acara di TV lokal itu masih sempat melawak saat di depan penyidik di Mapolrestabes Surabaya. Misalnya, dengan mengeluarkan celetukan tentang polisi.
“Polisi ada singkatannya. Pol, pola hidupnya sederhana, Li, lihatlah saat pakai seragam sangat gagah, Si, siap dipindah asalkan gajinya naik,” ujar Eko Tralala sapaan akrabnya.
Seketika lawakan Eko membuat polisi, dan wartawan yang meliput rilis kasus itu terbahak. “Siapa tahu kalau melawak begini, bisa dibebaskan atau minimal tahanan luar lah,” katanya.
AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kasus ini berawal sekitar tahun 1984, Eko Tralala mendapat warisan dari orang tuanya di China. Saat itu, Eko hendak menjual tanah di China tersebut kepada seorang pengusaha bernama Soebijono Hadi Widjojo. Lalu, Soebijono memberikan uang Rp500 Juta untuk digunakan mengurus surat tanah tersebut.
Namun, karena belum mendapat sertifikat rumah warisan milik Eko Tralala, Soebijono Hadi Widjojo langsung melaporkan pelawak yang ngetop di Era-80an tersebut ke polisi.
Mattanete menegaskan, kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2014. Eko tralala sempat dipanggil, namun tidak pernah memenuhi Surat Panggilan Polisi. Hingga akhirnya hari ini Polisi langsung menjemput paksa Eko di rumahnya di kawasan Jalan Kembang Kuning Surabaya.
“Atas kejahatannya itu tersangka diancam dengan hukuman penjara selama empat tahun, karena melanggar pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan,” kata Matanette.(bid/iss/ipg)