Sabtu, 23 November 2024

Golkar Takkan Bubar atau Illegal Meski Belum Ada Putus MA

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Yusril Ihza Mahendra mantan Menkumham mengatakan, Golkar tidak akan bubar jika sampai 31 Desember MA belum juga memutuskan perkara kasasi yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Munas Bali. Sebab, putusan PN Jakarta utara yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu berlaku serta merta meski ada banding dan kasasi.

Putusan itu menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali adalah sah dan kepengurusan yang dihasilkannya juga adalah sah. Sebaliknya, penyelenggaraan Munas Ancol adalah tidak sah, demikian pula kepengurusan yang dihasilkannya.

“Agung Laksono cs dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar. Putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu juga menegaskan bahwa sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (inkracht), maka kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau adalah kepengurusan DPP Golkar yang sah,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (28/12/2015).

Yusril yang juga kuasa hukum Golkar Munas Bali dan Riau ini menegaskan, isi putusan serta merta ini sangat jelas dan tidak perlu diplintir oleh siapapun juga. Putusan pengadilan ini justru diambil untuk mencegah terjadinya kevakuman Pengurus DPP Golkar apabila putusan inkracht belum keluar sampai 31 Desember 2015, tanggal berakhirnya mandat Pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau sebagaimana juga telah disahkan Menkumham.

Jadi, kata dia, tidak ada alasan mengatakan kalau tidak ada putusan MA setelah 31 Desember, Golkar bubar atau illegal. Partai hanya bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan-alasan tertentu.

“Jangankan bubar atau illegal, kevakuman kepengurusan DPP Golkarpun tidak akan terjadi dengan putusan serta merta (uitvoorbaar bij vorrad) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan oleh PT Jakarta dan kini tengah menunggu putusan tingkat kasasi,” ujar dia.(faz/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs