Sabtu, 23 November 2024

Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polda Jatim menetapkan Edi Hari Respati Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dari Pemkot Pasuruan. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim menetapkan Edi Hari Respati Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dari Pemkot Pasuruan. Dana tersebut diberikan kepada KONI Kota Pasuruan untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan/Asosiasi PSSI Kota Pasuruan.

AKBP Arman Asmara Wadireskrimsus Polda Jatim mengatakan, ini bermula saat PSSI Kota Pasuruan mengajukan permohonan dana hibah. Kemudian, dana hibah turun sebesar Rp15 miliar.

Namun, dana tersebut dimanfaatkan oleh Edi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PSSI Kota Pasuruan pada 2013-2015. Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, ditemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,8 miliar.

“Subdit III Tipidkor mengungkap kasus dana hibah yang diperuntukkan untuk PSSI Pasuruan Kota dari KONI Pasuruan Kota. Ditemukan kerugian sekitar Rp3,8 miliar. Ini akan berkembang lagi, dan sementara sedang berproses di Subdit Tipikor di mana data yang ditemukan Rp15 miliar,” imbuhnya.

Arman menambahkan, modus yang dilakukan tersangka yaitu menggunakan proposal kegiatan fiktif. Bahkan, dia juga kerap melakukan pemotongan terhadap gaji pemain sepak bola. Dalam hal ini, pihaknya akan terus mendalami kasus ini.

Menurutnya, terungkapnya Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan ini masih memasuki babak awal. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan beberapa dokumen. Sebab tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi.

“Pemotongan gaji itu misalnya yang seharusnya diberikan kepada pemain itu Rp2,5 juta. Tapi diberi 1,7 juta saja. Ini akan kita kembangkan. Sejauh ini ada 82 saksi yang sudah diperiksa. Di antaranya 30 pemain, terus lainnya ada pihak KONI, PSSI, dan lainnya,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa dokumen seperti proposal permohonan dana hibah dan LPJ penggunaan dana hibah pada 2013-2015, laptop yang digunakan untuk membuat proposal hingga LPJ, bukti pencairan dana hibah, dan rekening koran milik KONI.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam pidana seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar. (ang/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs