Dinas Perhubungan dan Lalulintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur ancam berikan sanksi pembekuan trayek bagi bus ekonomi yang menaikkan tarif selama angkutan Natal dan Tahun Baru.
“Angkutan bus regular atau ekonomi di Jawa Timur tidak akan naik meskipun memasuki liburan Natal dan Tahun Baru,” kata Wahid Wahyudi, Kepala Dishub dan LLAJ Jawa Timur, Jumat (25/12/2015).
Menurut Wahid, tarif bus ekonomi sudah diatur oleh pemerintah dengan menerapkan batas atas, sehingga meskipun libur Natal dan Tahun Baru tidak ada perubahan apapun.
Sedangkan untuk bus non ekonomi memang bisa menaikkan tarif namun tetap tidak boleh melebihi 20 persen dari tarif normal.
“Tapi Dishub sudah berkoordinasi dengan organda untuk mengimbau bus non ekonomi tak menaikkan tarif selama angkutan libur Natal dan Tahun Baru kali ini,” kata Wahid.
Tingginya jumlah penumpang, sejatinya sudah bisa memberikan keuntungan lebih sehingga kenaikan tarif untuk bus non ekonomi sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi.
Sementara itu untuk tarif batas atas bus ekonomi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat ini sudah dipatok Rp169 per kilometer per penumpang. Sedangkan untuk Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar Rp166,44.
Dengan tarif ini, maka untuk jurusan Surabaya-Malang misalnya, maka tarif maksimal bus ekonomi adalah Rp14.500 sedangkan untuk Surabaya-Madiun paling mahal adalah Rp27.500.
“Jika penumpang menemukan tarif tidak sesuai yang telah ditentukan, silakan melaporkan ke Posko Dinas Perhubungan yang ada di seluruh terminal di Jawa Timur,” kata dia.
Hotline dishub di nomor 081230320700 juga disiapkan untuk pengaduan. Selain itu, tim dari Dishub saat ini juga terus melakukan pantauan untuk menegakkan aturan tarif. (fik/ipg)