Sabtu, 23 November 2024

Tugas KPU Selesai, Wali Kota Terpilih Tunggu Pelantikan Serentak

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya (dua dari kanan) saat berfoto bersama Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya terpilih dan Komisioner KPU lainnya, Selasa (22/12/2015). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

KPU Kota Surabaya telah menjalankan tahapan terakhir dalam proses Pilkada Serentak di Surabaya, yaitu menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, di Hotel Singgasana Surabaya, Selasa (22/12/2015) pagi.

Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya mengatakan, dengan berakhirnya penetapan Wali Kota terpilih ini, tugas KPU Kota Surabaya pun telah selesai.

Proses selanjutnya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya harus menunggu proses pelantikan yang akan ditangani oleh DPRD Kota Surabaya.

“DPRD Surabaya nanti mengajukan pelantikan ke Mendagri melalui Gubernur, KPU sudah tidak ikut campur,” ujar Robiyan kepada wartawan, tadi pagi.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) apabila tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) maka pelantikan Kepala Daerah dapat dilaksanakan antara Maret—April 2016.

Namun, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beberapa waktu lalu sempat menyatakan wacana yang berbeda.

Dirjen Otda Kemendagri sempat menyatakan bahwa pelantikan Kepala Daerah terpilih, rencananya juga akan dilakukan secara serentak pada bulan Juni 2016.

Mengenai wacana proses pelantikan ini, Robiyan mengatakan bahwa hal ini sudah bukan lagi ranah KPU.

“Jadi, tugas KPU itu, dia hanya sampai pada proses penyampaian penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Pelantikan itu ranahnya DPRD,” katanya kembali menegaskan.

Di ujung acara penetapan wali kota dan wakil wali kota Surabaya terpilih, Robiyan sempat membacakan pantun mengenai pilkada Surabaya.

“Pergi ke pasar beli baju, jangan lupa beli dasi. Kalau ingin negara kita maju, ikutlah pesta demokrasi,” demikian pantun yang dibacakan oleh Ketua KPU ini.

Meski mengklaim tugas KPU tuntas, KPU masih menunggu hasil audit dana kampanye pasangan calon oleh Kantor Akuntan Publik.

Rencananya, sebagaimana disebutkan oleh Purnomo Satriyo Pringgodigdo Komisioner KPU Divisi Hukum, rencananya KAP rekanan akan menyerahkan hasil audit itu ke KPU besok, Rabu (23/12/2015).

Selain itu, KPU juga perlu melakukan laporan atau pertanggungjawaban penggunaan dana hibah APBD, untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015. (den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs