Jumat, 22 November 2024

Pengesahan Perjanjian Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik Dengan Iran Mempermudah Penindakan Kejahatan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Sidang paripurna DPR usai pengesahan UU Ekstradisi dan Perjanjian timbal balik masalah pidana dengan Iran, Kamis (4/7/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Abdurrahman Mohammad Fachir Wakil Menteri Luar Negeri RI mengatakan, Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 diantaranya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerjasama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional, ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi komunikasi dan informasi telah mengakibatkan hubungan lintas negara saat tanpa batas.

Hal tersebut, kata dia, memudahkan mobilisasi orang dan atau perpindahan barang dari satu negara ke negara lain dapat dilakukan dengan cepat. Seiring dengan kemajuan tersebut muncul dampak yang signifikan pada hubungan antar negara baik dampak positif maupun dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang melewati batas yurisdiksi suatu negara.

“Timbulnya tindak pidana tersebut memerlukan penanggulangan dan pemberantasan melalui kerjasama antarnegara yang efektif dan bersifat bilateral maupun multilateral khususnya di bidang penyidikan penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan serta proses hukum yang lain yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerjasama hukum internasional,” ujar Abdurrahman dalam pidatonya di sidang paripurna DPR usai pengesahan UU Ekstradisi dan Perjanjian timbal balik masalah pidana dengan Iran, Kamis (4/7/2019).

Menurut Abdurrahman kejahatan Transnasional dan korupsi yang seakan tanpa batas hasil tindak pidana yang dilakukan di Indonesia sangat rentan disimpan atau ditempatkan di luar negeri, termasuk di wilayah Republik Islam Iran. Oleh karena itu terdapat kepentingan bagi pemerintah Republik Indonesia untuk menelusuri, memblokir, menyita dan merampas hasil tindak pidana yang dimaksud dalam kerjasama bantuan timbal balik.

“Pengesahan perjanjian ini mencerminkan komitmen Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan penelusuran pemblokiran penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Islam Iran sepakat mengadakan kerjasama dalam bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi yang telah ditandatangani di Teheran Iran pada tanggal 14 Desember 2016.

“Adanya pengesahan perjanjian mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana Treaty between the Republic of Indonesia and Islamic Republic of Iran in criminal, maka pemerintah Republik Indonesia dapat melaksanakan penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelaku tindak pidana, termasuk pula penelusuran-penelusuran, pemblokiran, perampasan atau penyitaan hasil dan sarana tindak pidana melalui bantuan timbal balik dalam masalah pidana,” kata dia.

Menurut Abdurrahmaan, perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang ekstradisi membuat pemerintah Republik Indonesia dapat lebih meningkatkan efektivitas kerjasama khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika serta tindak pidana transnasional lainnya antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran.

“Tentu dengan tetap memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum kesetaraan dan saling menguntungkan serta mengacu pada asas tindak pidana ganda atau double criminality,” tegasnya.(faz/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs