Sabtu, 23 November 2024

Mensos Nyatakan 43 Juta Anak Belum Berakte Kelahiran

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Akte Lahir untuk anak. Foto: Antara.

Khofifah Indar Parawansa Menteri Sosial mengatakan, dari 86 juta jumlah anak di Indonesia, yang belum memiliki akte kelahiran mencapai sekitar 43 juta jiwa. Jumlah tersebut merupakan data yang diperoleh dari Kementerian Sosial.

“Kalau data dari panitia HKSN sendiri jumlahnya bisa mencapai 56 juta jiwa,” katanya kepada wartawan usai meninjau lokasi donor darah menyambut Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) di Kupang, Sabtu (19/12/2015).

Mensos menegaskan, akte kelahiran merupakan hak dasar bagi setiap anak di negeri ini. Maka dari itu. proses pemenuhan hak dasar tersebut harus dilakukan oleh semua pihak. Kemensos sendiri menurut, Khofifah telah melakukan penandatanganan Nota kesepahaman (MoU) dengan tujuh Kementerian dan Lembaga untuk percepatan pencatatan akte kelahiran anak.

“Jadi pencatatan pernikahan dan akte kelahiran anak tersebut menjadi satu kesatuan untuk bisa memberikan perlindungan kepada warga khususnya kepada perempuan dan anak,” ujarnya dilansir Antara.

Menurut Survei yang dilakukan Kemensos, memang ada beberapa anak yang terlahir dari pernikahan yang tidak dicatatkan, sehingga wajar bila jumlahnya bisa sebanyak itu. “Ya kalau pernikahannya tidak dicatatkan tentu saja anak itu lahir tidak akan mendapatkan nomor induk kependudukan,” tuturnya.

Disamping itu juga, orang tua dari anak yang telah lahir juga belum memiliki pengetahuan yang luas tentang bagaimana cara atau proses administrasinya, atau yang tidak memiliki dana yang cukup untuk memprosesnya.

Untuk memudahkan hal tersebut, Mensos mengatakan, Kementerian Agama sendiri sudah memberikan biaya pernikahan yang gratis asalkan pasangan nikah mencatatkan namanya di kantor catatan sipil sehingga bebas dari pungutan biaya. (ant/bid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs