Sabtu, 23 November 2024

Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacara RJ Lino

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Yusril Ihza Mahendra mengaku RJ Lino yang diumumkan KPK menjadi tersangka meminta Ihza-ihza Law Firm untuk menangani perkara tersebut.

“Kami telah menyatakan bahwa kami menyanggupinya,” ujar Yusril dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2015).

Alasan Yusril menyanggupi permintaan Lino, karena Yusril berkeyakinan bahwa tugas sebagai advokat adalah lebih kurang sama dengan polisi, jaksa, hakim dan KPK. Negara, dalam hal ini diwakili KPK, berwenang untuk menyatakan salah seorang warganya sebagai tersangka pelaku tindak pidana dan jika cukup bukti berwenang pula untuk menuntutnya ke pengadilan.

Dalam proses seperti itu, kata Yusril, kedudukan negara dan warganya adalah seimbang. “Ini adalah inti dari doktrin negara hukum. Aparatur negara wajib menegakkan hukum dengan benar dan adil (due process of law) tidak boleh sembarangan apalagi sewenang-wenang. Kami sebagai advokat berkewajiban mengawal semua proses itu agar hak-hak tersangka tetap terjamin dan kewenangan negara dijalankan oleh aparatnya secara adil dan proporsional,” kata dia.

Begitu juga dalam menggunakan landasan hukum dan pengumpulan alat bukti, advokat akan bersikap kritis apakah landasan dan argumentasi hukum yang digunakan aparatnya tepat dan apakah alat bukti cukup dan relevan dengan perkara atau tidak. Semua ini bermuara pada satu tujuan yakni penegakan hukum yang benar dan adil dan agar prosesnya berjalan dengan benar dan adil pula sehingga hukum tegak dengan seadil-adilnya.

Menurut Yusril, dalam hukum pidana kebenaran materil adalah mutlak harus dicapai. Tidak boleh hanya asumsi-asumsi apalagi asumsi yang dibangun oleh politisi dan orang awam melalui media massa.

“Karena ini menyangkut hak dan kebebasan warganegara, maka apabila tersangka atau terdakwa terbukti bersalah, maka jatuhkan hukuman dengan adil. Tapi kalau tidak terbukti, aparatur negara jangan memaksakan diri menghukum orang yang tidak bersalah. Dia wajib dibebaskan dengan keadilan dan negara wajib memulihkan nama baiknya di tengah-tengah masyarakat. Itu prinsip saya dalam melakukan penanganan perkara. Saya tdk akan lari dari prinsip ini,” kata Yusril.

Tanpa advokat yang bekerja dengan jujur dan berintegritas, menurut Yusril, penegakan hukum akan pincang, seenaknya dan sewenang-wenang. Karena itu tersangka atau terdakwa wajib didampingi oleh penegak hukum apalagi dia diancam pidana di atas lima tahun. Semua itu diatur dalam KUHAP.

“Masyarakat kita harus dididik untuk memahami proses penegakan hukum dan memahami fungsi advokat sebagai penegak hukum. Selama ini masyarakat awam telah diracuni oleh pikiran-pikiran konyol seolah advokat membela klien membabi buta karena mendapat bayaran. Mereka lupa bahwa polisi, jaksa, KPK dan semua aparat penegak hukum negara itu digaji dan dibiayai dengan uang rakyat yang tidak sedikit setiap tahunnya. Tugas mereka adalah menegakkan hukum dengan benar dan adil, bukan untuk menghukum siapa saja yang mereka nyatakan sebagai tersangka dan terdakwa yang belum tentu benar dan terbukti,” ujar dia.

Pikiran-pikiran kolonial yang didasarkan pada HIR Hindia Belanda yang menempatkan aparatur negara yang dianggap selalu benar dan rakyat pribumi sebagai “pesakitan” yang tak berdaya berhadapan dengan negara kolonial, sudah seharusnya dienyahkan.

“Aneh masih banyak orang yang punya pikiran dan sikap seperti itu di negara hukum yang sudah 70 tahun,” kata Yusril.

Di zaman Pemerintahan Jokowi Presiden ini sering dia mendengar ucapan para pejabatnya yg mengatakan “negara tidak boleh kalah”. Ucapan ini tidak jelas arahnya. Secara hukum Negara yang dalam hal ini diwakili oleh aparatur pemerintah, bisa saja dikalahkan oleh rakyatnya dalam perkara di pengadilan.

“Kalau negara dikalahkan, ya biasa saja di dalam sebuah negara hukum, karena negara dijalankan oleh aparatnya yang juga manusia dan bisa saja menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan lain di luar negara. Lembaga yang mengalahkan negara itu tidak lain adalah pengadilan, yang juga merupakan organ negara. Karena itu tidak boleh ada sikap mental “mentang-mentang” seenaknya dan dengan gagah-gagahan serta arogan mengatakan “negara tidak boleh kalah” apalagi lawan advokat, lalu bertindak apa saja demi “mempertahankan negara” padahal tidak jelas apa yang dipertahankan, bahkan tak jarang justru menjerumuskan negara karena ketidakmengertian menjalankan tugas negara itu sendiri,” ujar Yusril.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs