Kementerian Perindustrian akan menindak tegas produsen dan importir produk logam yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia.
“SNI pelanggarannya sudah cukup banyak, dari baja, besi beton atau besi batangan. Selanjutnya, tidak hanya ditegur, tapi juga bisa cabut izin usaha,” kata I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Putu mengatakan, pada awal pelanggaran, Kemenperin akan memberikan peringatan sebanyak dua kali, kemudian ditegur dan diberi pembinaan.
Apabila cara tersebut belum mempan, maka izin usaha produsen atau importir besi tersebut akan dicabut.
“Kami melindungi produsen dalam negeri yang taat menggunakan SNI,” ujar Putu seperti dilansir Antara.
Menurut Putu, itu dilakukan akibat peredaran produk industri material dasar logam impor berkualitas rendah dipasar.
Hal tersebut diyakini berdampak buruk terhadap perkembangan industri logam nasional, sehingga diperlukan upaya untuk menyusun kebijakan pengendalian impor yang bersifat melindungi industri dalam negeri.
Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri material dasar logam dan mampu mengamankan pasar dalam negeri terhadap masuknya produk-produk logam berkualitas rendah.
“Selain itu juga kami ingin meningkatkan perlindungan dan jaminan kualitas produk bagi konsumen, serta efisiensi produk,” ujar Putu.(ant/iss/ipg)