Sabtu, 23 November 2024

16 Persen Penduduk di Jatim Masih BAB Sembarangan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kohar Hari Santoso selaku Ketua Rumpun Tracing Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim. Foto: Denza suarasurabaya.net

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur mendata, tersisa 16 persen penduduk di kabupaten/kota di Jawa Timur yang masih berperilaku buang air besar (BAB) sembarangan.

Kohar Hari Santoso Kepala Dinkes Provinsi Jawa Timur mengakui, belum semua masyarakat Jawa Timur menggunakan Jamban Sehat, yakni jamban sesuai standar Kementerian Kesehatan.

“Jawa Timur ini sudah berkembang, ya. Cuman kami harus akui, belum semua menggunaan jamban sehat. Ada daerah-daerah yang kurang jamban sehatnya,” katanya di Surabaya, Kamis (4/7/2019).

Dia mengatakan, setidaknya sudah 84 persen masyarakat di Jawa Timur yang menggunakan jamban sehat. Sedangkan kabupaten/kota yang sudah bebas dari BAB sembarangan baru ada enam.

Catatan Dinkes Jatim, sejak 2014 hingga 2018 lalu, sudah ada enam kabupaten/kota di Jawa Timur yang mendeklarasikan daerahnya terbebas dari BAB sembarangan atau open defecation free (ODF).

Kabupaten/kota itu antara lain Madiun, Ngawi, Magetan, dan Pacitan yang mendeklarasikan ODF pada 2014. Lalu Kabupaten Lamongan pada 2017 dan Kabupaten Pamekasan pada 2018.

Dinkes Jatim mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk terus memperhatikan masalah sanitiasi ini karena akan berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Sebenarnya, kalau kita bisa bergotong royong, InsyaAllah bisa teratasi. Tim sanitasi kami yang ada di kabupaten/kota juga mampu membangun jamban sehat. Biayanya tidak mahal,” katanya.

Biaya pembuatan jamban sehat, kata Kohar, cukup murah. Dengan biaya sekitar Rp1,5 juta, jamban sehat ini bisa diselesaikan. Yang menjadi masalah adalah ketersediaan lahan, terutama di daerah padat penduduk.

“Seperti di perkotaan, ada warga yang bangun jamban, tetangganya menggali sumur. Akhirnya jaraknya sangat dekat. Maka Konsep IPAL (instalasi pengolahan limbah) komunal bisa dilakukan,” ujarnya.

Kota Surabaya memang belum termasuk daerah yang telah mendeklarasikan diri sebagai daerah ODF. Namun, menurut Kohar, Pemkot Surabaya telah melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan ini.

“Beberapa kabupaten sudah menerapkan IPAL komunal ini, Kota Surabaya juga sudah mengembangkan IPAL Komunal ini. Tujuannya, supaya tanki septik dengan sumur tidak berdekatan,” ujarnya.

Sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan, salah satu syarat jamban sehat letaknya harus berjauhan dengan sumber air. Minimal 10 meter atau lebih. Kurang dari itu, sumber air berpotensi terinveksi virus penyakit.

Di Pacitan, misalnya. Saat melakukan tinjauan penyebaran penyakit Hepatitis A di Kecamatan Sudimoro, Pacitan, Tim Dinkes Jatim masih menemukan rumah warga yang lokasi jambannya dekat sumur.

Padahal Pacitan sudah mendeklarasikan diri sebagai daerah ODF pada 2014. Dengan demikian, deklarasi ODF tidak menjamin di masa-masa mendatang seluruhnya warganya sudah memakai jamban sehat.

Kohar mengatakan, secara berkala Dinkes Jawa Timur bekerja sama dengan berbagai pihak terkait memantau dan memperbaiki rumah warga yang tidak layak huni. Salah satunya bersama Kodam V Brawijaya.

“Dinas PU juga sudah melakukan kegiatan berkaitan lingkungan. Tapi harus kami akui, belum bisa menjangkau ke semua. Maka, kami berharap kabupaten/kota juga membantu rakyatnya,” katanya.

Dia juga berharap gotong-royong masyarakat. Warga yang mampu membantu warga tidak mampu untuk membangun jamban sehat. Bukan tidak mungkin, bila terjadi penyebaran penyakit, warga yang mampu turut terdampak.

“Masih ada, lho, warga kita yang rumahnya dari gedek, lantainya tanah. Lalu kamarnya berlokasi di sebelah kandang kambing. Ini yang perlu mendapat perhatian, karena mungkin jambannya tidak sehat,” ujarnya.

Berikut ini sejumlah syarat jamban sehat sesuai Standar Kementerian Kesehatan.

1. Tidak mencemari sumber air minum. Letak tangki septik minimal 10 meter dari sumur.
2. Tidak berbau dan tidak terjamah serangga atau tikus.
3. Tidak mencemari tanah sekitarnya. Lantai jamban harus cukup luas, minimal 1×1 meter.
4. Mudah dibersihkan dan aman digunakan.
5. Dilengkapi dinding kedap air berwarna terang dan memiliki atap pelindung.
6. Cukup penerangan
7. Lantai kedap air.
8. Ventilasi cukup baik
9. Tersedia air dan alat pembersih seperti sabun.(den/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs