Sabtu, 23 November 2024

Tempat Karaoke NAV Juga Mengaku Diminta Uang Ian Kasela

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Foto: www.nav.co.id

Kasus gugatan pemutaran lagu tanpa ijin milik band Radja masih terus berlanjut. Bahkan, Mulyani atau yang kerap dipanggil Ian Kasela, Vokalis band Radja, dilaporkan ke Polda Jatim, oleh Setyadi Santoso Direktur Utama PT Imperium Happy Puppy dengan tuduhan dugaan pengancaman, pemerasan melalui SMS.

Kabar terbaru, tidak hanya karoeke Happy Puppy saja melainkan NAV (Nirwana Audio Visual) juga dimintai uang oleh Ian Kasela.

Achmad Budi Siswanto General Manager (GM) NAV mengaku, perseteruan antara NAV dengan band Radja terjadi tahun 2013 lalu, terkait tuduhan pemutaran lagu tanpa ijinnya.

“Yang dialami NAV juga sama seperti Happy Puppy, kami sudah melakukan pembayaran royalti. Tapi kemudian dilaporkan band Radja ke Mabes Polri, dan dilimpahkan ke Polda Jatim,” kata GM NAV.

Ketika, memasuki proses penyidikan di Polda Jatim tentang kasus hak cipta, pihak NAV melakukan komunikasi dengan pihak Mulyani alias Ian Kasela untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, tanpa jalur hukum.

“Saya tidak datang di pertemuan untuk penyelesaian. Dari NAV, hanya perwakilan saja,” kata Achmad Budi Siswanto, pada suarasurabaya.net, Kamis (17/12/2015).

Ketika disinggung, apakah pihak Ian Kasela menyebutkan angka sebagai ganti rugi hak cipta lagu, Budi mengakui dan jumlahnya diatas ganti rugi yang dikenakan pada Happy Puppy.

“Iya diatasnya (Rp2,5 miliar, red) itu dibawahnya (Rp3 miliar, red),” ujar dia.

Namun, permintaan itu tidak diiyakan oleh NAV, karena pihak NAV sudah membayar royalti lagu Radja melalui Yayasan Cipta Karya Indonesia (YCKI) Rp1,4 juta per room selama setahun.

“Kami yang mempunyai tempat karaoke tidak mengetahui lagu apa saja yang terdaftar dan yang tidak di YKCI. Kontrak dan royalti penyanyi atau grup musik urusannya sama yayasan (WAMI dan REI),” ujarnya

Secara terpisah Ian Kasela vokalis band Radja yang dikonfirmasi, mengaku dirinya hanya mengacu pada Pasal 72 ayat 1 UU Hak Cipta. Dia beranggapan kejadian itu di tahun 2013 dimana undang-undang belum dikedok oleh legislatif.

“Terserah mau bilang apa. Saya hanya patuh pada hukum. Karena, dalam Pasal 72 ayat 1 Undang-undang hak cipta sudah jelas,” kata Ian Kasela, kepada suarasurabaya.net.

Seperti diberitakan Ian Kasela telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak Happy Puppy pada 9 Oktober 2015 dengan nomer LP: TBL/0286/X/2015/SUS/JATIM. Pelapor atas nama Maharani Dewi (Manager Legal Happy Puppy) yang menuduh Ian melakukan pemerasan atas tuduhan Ian Kasela terhadap lima karaoke besar yang diduga mencaplok tiga lagu Radja secara ilegal. (bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs