Beralasan untuk mencukupi ketiga cucunya, seorang kakek berinisial LM (53) nekat bebisnis Narkoba jenis Sabu-sabu. Residivis dengan kasus yang sama ini, berhasil dicokok Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Jalan Mulyosari Surabaya.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat kalau ada transaksi, kemudian langsung bergerak menangkap tersangka,” ujar Kompol I Wayan Winaya Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya saat jumpa pers di Mapolrestabes, Kamis (17/12/2015).
Wayan mengatakan, tersangka LM ini merupakan residivis pengedar sabu yang pernah dikurung selama 4 tahun. “Ditahun 2010 silam tersangka LM ini pernah mendekam di penjara selama 4 tahun,” kata Wayan.
Dari penangkapan LM, ditemukan barang bukti sabu sejumlah 3 poket dengan berat 3,52 gram dan total nilai transaksi senilai Rp 1,2 juta.
Di depan polisi, kakek warga Sutorejo Surabaya ini mengaku menjadi pengedar sabu karena untuk memenuhi kebutuhan ketiga cucunya. Dia mengaku, penghasilannya dari bekerja menjadi mekelar tidak bisa mencukupi keluarga.
“Saya jual sabu-sabu untuk mencukupi kebutuhan cucu saya. Karena dari pekerjaan saya yang hanya menjual jasa, tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.(bid/rst)